![]() |
Istimewa |
Jakarta,
eMaritim.com – GM Treasury
PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan Direktur
Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar akan diperiksa dan dijadwalkan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengadaan kapal perang jenis
SSV ke instansi Negara Filipina
"Keduanya
akan diperiksa sebagai tersangka suap terkait pengadaan Kapal SSV untuk
Pemerintah Filipina tahun 2014-2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/7/2017) seperti dikutip Liputan6.com.
Sebelumnya,
Direktur Utama PT PAL Indonesia Firmansyah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur
pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Arief Cahyana. Arief diduga menerima uang suap
dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation.
Dari OTT
tersebut, penyidik menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang
tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift
Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.
Pemberian
USD 250 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian
pertama, senilai USD 163 ribu. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee
4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta.
Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency
kepada pejabat PT PAL Indonesia.
Firmansyah
dan Arif Cahyana langsung ditetapkan sebagai tersangka termasuk Direktur
Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar. (*)
Liputan6