Jakarta, eMaritim.com – Mengakhiri masa mogok kerja
yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Jakarta International Container
Terminal (SPJICT), Senin
(7/8/2017) mengeluarkan surat dengan nomor SPJICT/PBT/145/VIII/2017. Perihal
pemberitahuan mogok kerja tanggal 3 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2017.
SPJICT mengambil langkah penghentian mogok kerja
dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas yaitu untuk kepentingan
perekonomian nasional dan menjaga kelancaran arus barang serta pertimbangan
masukan-masukan dari berbagai pihak dan Pemerintah.
"Demi kepentingan dan cita-cita, serta berpijak
pada kepentingan nasional yang lebih besar, Serikat Pekerja JICT, menyatakan
stop mogok terhitung saat ini juga, 7 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB," kata
Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim dalam keterangannya, Senin
(7/8/2017).
"SPJICT tetap konsisten untuk terus memperjuangkan, menyuarakan dan mengkritisi proses perpanjangan yang berdasar audit investigatif BPK ditemukan berbagai penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan indikasi kerugian keuangan Negara, minimal RP. 4.08 Triliun melalui instrumen-instrumen lainnya," ucap Nova. (*)