Pemandu Kapal sedang Mengarahkan Kapal Untuk Sandar | Istimewa |
Jakarta, eMaritim.com – Kementerian Perhubungan akan
mengoptimalisasikan peranan para pandu kapal di beberapa pelabuhan Indonesia dengan pembekalan edukasi dan promosi peningkatan pelabuhan khususnya Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara.
Selain di Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga
akan memaksimalkan peran pandu kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura. Kedua
selat ini memiliki peran yang signifikan di sektor perniagaan internasional di
kawasan Asia Tenggara. Menurut Budi, dua selat ini merupakan selat
dengan jalur pelayaran yang padat, sehingga kawasan tersebut menjadi kawasan
yang rawan kecelakaan di laut.
Kondisi ini menjadikan pemanduan di wilayah Selat
Malaka dan Selat Singapura menjadi sangat penting terutama dalam menjamin
keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal yang berlayar. Hingga kini, petugas
pandu yang bertugas melakukan pemanduan di Selat tersebut berjumlah 40 orang.
“Kawasan sepanjang 550 mil laut tersebut merupakan salah satu jalur laut
sempit namun banyak dilalui ribuan kapal dari berbagai negara. Setiap tahunnya
terdapat sekitar 70-80 ribu kapal, baik itu kapal kargo maupun kapal tanker
yang melintas di selat Malaka dan Selat Singapura,” ungkap Budi
Diketahui, Pemerintah Indonesia akan berkomitmen untuk melaksanakan
pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura dan menjadikan Indonesia sebagai
negara pertama yang siap dalam melaksanakan pemanduan di dua selat tersebut.
Beberapa waktu lalu, Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan, Pemerintah
Indonesia menjadi negara pertama yang melakukan pilotage atau pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura. Ia menambahkan,
sejumlah kapal yang melintas di dua selat tersebut belum dilakukan pemanduan.
“Namun masih bersifat advisory,
yakni semacam pemberian masukan atau saran yang dilakukan oleh Marine Advisory
dari Singapura dan Malaysia. Jadi yang benar-benar pelayanan pemanduan memang
baru dilakukan di Indonesia,” terang Budi seperti dikutip beritatrans.
Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan
tersebut, Kemhub telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan
Nomor. HK.103/2/4/DJPL-17 tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa Pemanduan
dan Penundaan Kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat
Singapura. Juga mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Nomor. PU.63/1/8/DJPL.07 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa di Selat
Malaka dan Selat Singapura. (*)