Menteri KP, Susi Pudjiastuti | Istimewa |
Jakarta, eMaritim.com – Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik: Standar Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berlangsung selama 3 hari, 28-30 Agustus 2017,
di Jakarta. Forum tersebut dihadirkan untuk mengoptimalkan pelayanan publik,
seperti konsultasi dan berbagai perizinan yang dikelola KKP.
Forum yang
dihadiri 100 stakeholders perizinan
ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Rifky Effendi Hardijanto. Dalam
sambutannya, Rifky mengatakan, adapun stakeholders perizinan yang
hadir berasal dari berbagai kalangan pimpinan atau staf perusahaan maupun
pengurus asosiasi/organisasi perikanan baik dari usaha perikanan tangkap,
perikanan budidaya, pengolahan produk perikanan, yang terkait juga perijinan
usaha kelautan, serta perkarantinaan dan mutu keamanan hasil perikanan.
“PTSP dibentuk
dengan tujuan mempermudah stakeholders memperoleh pelayanan baik perizinan
kapal, Surat Laik Operasi (SLO), sertifikat kesehatan ikan, budidaya, dan
segala jenis kegiatan lain yang berhubungan dengan kelautan dan perikanan dalam
satu pintu,” kata Rifky.
Ia menambahkan,
dengan PTSP diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan stakeholders,
dengan memadukan layanan pada berbagai sektor, seperti perikanan tangkap,
perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran, karantina, dan sebagainya.
“Kami
sosialisasikan beberapa persyaratan untuk mengurus masing-masing perizinan agar
dapat Bapak dan Ibu pahami betul. Begitu juga dengan lokasinya. Kalau ada yang
tidak dimengerti, silakan ditanyakan, jangan diam saja,” ungkap Rifky saat membuka
forum konsultasi publik, Selasa (28/8).
Menurut Rifky,
dengan PTSP, masyarakat dapat mengetahui secara jelas persyaratan-persyaratan
yang dibutuhkan untuk masing-masing keperluan, alur atau proses yang harus
dilalui, hingga waktu penyelesaian layanan. Intinya, masyarakat dapat memantau
dan mengikuti progress permohonan yang diajukan. PTSP juga menerima segala
bentuk pengaduan, keluhan, ekspektasi, kritik, dan saran dari masyarakat.
“Kami berusaha
memenuhi ekspektasi publik, karena posisi kami sebagai pelayan publik. Kami
ingin berusaha memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan memuaskan. Kalau ada
hambatan atau kesalahan, dengan masukan dari publik kami berharap dapat
memperbaikinya secepat mungkin. Termasuk menentukan skala prioritas, mana yang
harus didahulukan,” papar Rifky.
Pada kesempatan
tersebut, Rifky juga menekankan PTSP harus bebas dari berbagai bentuk percaloan
yang selama ini dikenal sangat erat dengan pungutan liar (Pungli). Hal ini
untuk menjaga lembaga dari segala praktik suap dan gratifikasi. “Saya tidak
ingin ada OTT di sini, karena OTT itu Bapak Ibu yang ngasih
(suap/gratifikasi) kena, yang terima juga kena. Jangan dikira yang ngasih
enggak kena,” jelas Rifky.
Rifky berharap,
PTSP KKP dapat beroperasi seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
(Samsat), di mana, PTSP bukan sekadar loket penerima berkas yang kemudian
disampaikan ke masing-masing Direktorat Jenderal atau Badan terkait, melainkan
harus sudah bisa mengambil keputusan dan menimbang proses bisnis yang melekat
pada perizinan atau pengaduan yang masuk. Hal ini dilakukan untuk dapat
memahami dan menerapkan ilmu PTSP secara baik dan memperkuat integrasi antara
PTSP dengan berbagai gerai pelayanan.
Rifky pun
berpesan agar PTSP dapat merangkum seluruh persyaratan, biaya, dan lamanya
proses masing-masing 54 dokumen yang dikeluarkan PTSP KKP, untuk kemudian
diumumkan melalui surat edaran, website resmi, dan berbagai sosial
media yang dimiliki KKP. Hal ini diperlukan untuk menjaring partisipasi publik
demi pelayanan KKP yang lebih baik ke depannya. (*)