Mahkamah Pelayaran dan Kode Etik Profesi Perwira Pelayaran Niaga. -->

Iklan Semua Halaman

Mahkamah Pelayaran dan Kode Etik Profesi Perwira Pelayaran Niaga.

10 Agustus 2017
Surabaya 10 Agustus 2017, eMaritim.com

Pembenahan sistem peradilan dibidang maritim masih belum dapat terlaksana sampai saat ini. Keberadaan Mahkamah Pelayaran yang dirasa ketinggalan jaman untuk dirubah menjadi Maritime Court masih menemui beberapa kendala.


Untuk menjadi Maritime Court, Mahkamah Pelayaran harus dikeluarkan dari Kementerian Perhubungan dan berada langsung dibawah Pengadilan Negeri atau Pengadilan Umum.

Hal itu dilakukan agar dapat menampung permasalahan hukum yang lebih luas dari sekedar kode etik keprofesionalan dalam bidang pelayaran

Selain itu, transformasi membutukan revisi beberapa pasal dalam UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, contohnya Pasal 251 yang menyatakan memiliki fungsi melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nahkoda atau perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh syahbandar. 

Disisi lain,  keberadaan Profesi Perwira Pelayaran Niaga sampai saat ini masih belum memiliki Kode Etik Profesi dan Undang Undang Perlindungan Profesinya. 

Sangat janggal dalam sebuah persidangan Mahkamah Pelayaran mengadili seseorang yang dianggap melanggar kode etik, sementara kode etik tersebut belum baku dan bahkan masih banyak yang belum mengetahuinya. 

Sejauh ini hanya Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia yang terus gigih memperjuangkan terbentuknya Kode Etik Profesi Perwira Pelayaran Niaga yang baku, serta terus merumuskan dan memperjuangkan RUU Perlindungan Profesi mereka. 

Sudah selayaknya Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbubungan Laut melalui DITKAPEL membuat terobosan secepatnya agar dua hal ini bisa sama sama diselesaikan. Khusus untuk Kode Etik Profesi dan RUU Perlindungan Profesi Perwira Pelayaran Niaga, sebenarnya THINK TANK nya sudah jauh bekerja dan terus konsisten memperjuangkannya dalam wadah IKPPNI Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia. (jan)