Jakarta 4 Agustus 2017, eMaritim.com
Jelas sudah kedudukan hukum dan pengakuan semua pihak atas Organisasi Para Pemilik Perusahaan Pelayaran INSA. Dengan dikeluarkannya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI Tahun 2017 mengenai pembatalan atau menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 492/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST, tanggal 28 Juni 2016 tahun lalu.
Kemelut di Asosiasi Para Pengusaha kapal Indonesia telah berakhir. Sebelumnya Dirjen HUBLA sudah mengeluarkan surat edaran yang mengakui bahwa INSA yang beralamat di Jalan Tanah Abang 3 no.10 pimpinan Carmelita Hartoto yang diakui sebagai mitra pemerintah.
Kemelut di Asosiasi Para Pengusaha kapal Indonesia telah berakhir. Sebelumnya Dirjen HUBLA sudah mengeluarkan surat edaran yang mengakui bahwa INSA yang beralamat di Jalan Tanah Abang 3 no.10 pimpinan Carmelita Hartoto yang diakui sebagai mitra pemerintah.
Lalu apa sebenarnya yang terjadi selama ini atas polemik berkepanjangan di organisasi yang akan berusia 50 tahun dalam waktu dekat? Berikut adalah penjelasan detail dari Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP INSA Capt. Zaenal Arifin Hasibuan.
Catatan diberikan dalam 3 kelompok agar publik bisa dengan detail dan fokus ( Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Menkumham atau Logo) mengetahuinya, karena selama ini hal tersebut tidak pernah diungkap ke media.
Catatan diberikan dalam 3 kelompok agar publik bisa dengan detail dan fokus ( Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Menkumham atau Logo) mengetahuinya, karena selama ini hal tersebut tidak pernah diungkap ke media.
Pada Agustus 2015 Rapat Umum Anggota ( RUA ) INSA ke XVI yang dilaksanakan di Jakarta tidak menghasilkan pemenang berdasarkan Tata Tertib RUA yang telah disahkan peserta RUA dan AD/ART INSA yang menjadi pegangan organisasi dalam menentukan langkah dan aturan organisasi. Didalam Anggaran dasar (AD) INSA Bab I Pasal 1 (1) yang telah disahkan dalam RUA INSA ke XVI juga disebutkan nama Organisasi adalah Perkumpulan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association disingkat INSA.
Dalam Pasal 1 (2) Anggaran Dasar juga disebutkan bahwa INSA didirikan tanggal 9 Agustus 1967 oleh beberapa perusahaan pelayaran nasional, diakui oleh Pemerintah melalui SK Menteri Maritim No DP.10/7/9/Tahun 1967 dan dipertegas oleh SK Menteri Perhubungan RI No. KP.8/AL.308/Phb-89 tertanggal 28 oktober 1989.
Berdasarkan Anggaran Dasar tersebut diatas, nama Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners’ Association disingkat INSA adalah satu kesatuan nama organisasi yang tidak dapat dipisahkan.
Kronologis :
1. Tanggal 20 Oktober 2015, Johnson W Sucipto bersama Lolok Sujatmiko selaku individu menggugat Dr.Hamka (tergugat 1), Carmelita Hartoto (tergugat 2), dan Capt AJD Korompis (tergugat 3) selaku individu. Organisasi INSA tetap berjalan, sementara individu yang bersangkutan bersidang di PN Jakarta Pusat berlangsung. Nomor perkara 492/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. (Pengadilan Negeri)
2. Tanggal 3 Desember 2015, Johnson W Sucipto Selaku Individu membentuk organisasi baru berdasarkan Akta Notaris Aryanti Artisari No 8 yang bernama Perkumpulan Indonesian National Shipowners’s Association tersingkat PINSA, dan mendapatkan pengesahan SK Menkumham nomor AHU.0035091.AH.01.07. tanggal 30 desember 2015. Sebuah organisasi baru yang sama sekali berbeda dengan INSA yang selama ini ada , baik dalam hal AD ART, Alamat, dan Kepengurusan. Organisasi ini beralamat di Jalan Abdul Muis, Wisma BSG lantai 3A.(Menkumham)
3. Tanggal 28 Desember 2015 Diadakan Rapat Umum Anggota Lanjutan di Surabaya, dimana Johnson W Sucipto yang diundang melalui surat resmi panitia menolak untuk hadir/ ikut. Karenanya dalam RUA lanjutan hanya 1 calon yang maju, maka peserta secara aklamasi memilih Carmelita Hartoto sebagai Ketua Umum INSA Periode 2015 – 2019 yang sah berdasarkan AD ART INSA.
4. Tanggal 20 Januari 2016, Thelly Rope SH.MH selaku kuasa hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association ( Perkumpulan INSA ) yang beralamat di Wisma BSG lantai 3A, Jl. Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat, mengajukan permohonan logo yang menyerupai logo INSA kepada Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(Menkumham)
5. Tanggal 28 Juni 2016, Hasil persidangan perdata di PN Jakarta Pusat memenangkan pihak Johnson W Sucipto dan Lolok Sujatmiko. Atas keputusan tersebut, pihak Dr.Hamka, dan Carmelita Hartoto dan Capt. AJD Korompis melakukan banding yang didaftarkan pada 1 Februari 2017. Permohonan banding tersebut dimenangkan oleh pihak Carmelita, Hamka dan Korompis pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI Tahun 2017 mengenai “pembatalan atau menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 492/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST”. (Pengadilan Negeri)
6. Tanggal 23 Agustus 2016 Pengadilan Tata Usaha Negara dengan surat bernomor 66/G/2016/PTUN memenangkan gugatan DPP Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga nasional Indonesia/Indonesian National Shipowners’ Association ( INSA ) dalam gugatannya kepada Menkumham. PTUN memerintahkan Kemenkumham untuk menunda pelaksanaan surat bernomor AHU.0035091.AH.01.07 atas pendirian badan hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association (PINSA) yang diketuai oleh Johnson W Sucipto.(PTUN)
7. Tanggal 7 September 2016 , berdasarkan Akta Notaris Andreas SH No. 17, sekelompok orang membuat sebuah perkumpulan lagi yang bernama “Perkumpulan INSA” dan mendapatkan pengesahan SK Menkumham nomor AHU.0076427.AH.01.07 , tanggal 21 Oktober tahun 2016 , dimana nama Pengurus adalah sebagai berikut :
Dede Sahri ( 32 tahun ) selaku Ketua Perkumpulan INSA,
Hendra Gunawan ( 33 tahun) selaku Sekretaris, Nona Diana selaku bendahara, Johanes Yusak selaku Ketua Dewan Pengawas, Dorman Sihombing selaku Pengawas, dan Benny selaku Pengawas.
Badan hukum perkumpulan “Perkumpulan INSA” tersebut diatas mempunyai alamat domisili di Wisma BSG lantai 3A, Jl. Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat.(Menkumham)
8. Tanggal 12 januari 2017, Thelly Rope SH.MH selaku kuasa hukum Perkumpulan INSA yang beralamat di Wisma BSG lantai 3A, Jl. Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat, mengajukan permohonan logo yang menyerupai logo INSA kepada Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(Menkumham)
9. Tanggal 30 Januari 2017 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengeluarkan surat yang menguatkan keputusan PTUN Jakarta yang isinya membatalkan pelaksanaan SK Menkumham No. AHU.0035091.AH.01.07 atas pendirian badan hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) yang diketuai oleh Johnson W Sucipto.(PTTUN)
10. Tanggal 5 May 2017, Kemenkumham melalui surat bernomor HKI.4.HI.06.02. J002016002699 menolak permohonan Pengacara Thelly Rope SH.MH yang menjadi client Organisasi Perkumpulan INSA yang beralamat di Wisma BSG lantai 3A atas pengajuan LOGO untuk organisasinya.
Dalam catatan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham disebutkan sebagai berikut: “ Dengan ini kami beritahukan bahwa permohonan pendaftaran merek yang saudara ajukan pada tanggal 20 Januari 2016 dengan nomor J002016002699 akan ditolak karena meniru merek LOGO INSA milik pihak lain atas nama Yayasan INSA Manunggal, Jakarta Pusat. Hal ini dapat dikategorikan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik (pasal 4 UU No.15 Tahun 2001 tentang merek)”.(Menkumham)
11. Tanggal 12 May 2017, perkumpulan INSA yang didirikan oleh Dede Sahri ( point 8) , melalui SK Menkumham nomor AHU.0000256.AH.01.08 Tahun 2017 dirubah susunan pengurusnya menjadi:
Johnson W Sucipto selaku ketua, Lolok Sujatmiko selaku Sekretaris, Siana Anggraini Surya selaku Bendahara, dan seterusnya.(Menkumham)
12. Tanggal 26 May 2017, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan edaran bernomor UM.003/4/9/DJPL-17 yang mengakui bahw INSA yang menjadi mitra pemerintah adalah INSA yang memiliki alamat di Jalan Tanah Abang 3 no.10 dengan Ketua Umum Carmelita Hartoto.
13.Tanggal 2 Juni 2017, Putusan PTUN Jakata No. 66/G/2016/PTUN-JKT (23 Agustus 2016) yang membatalkan pelaksanaan SK Menkumham No. AHU.0035091.AH.01.07 tentang pendirian badan hukum perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association ( INSA ), telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.(PTUN)
14. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI Tahun 2017 mengenai pembatalan atau menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 492/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST, tanggal 28 Juni 2016 tahun lalu. (Pengadilan Negeri)
Melihat rincian diatas, maka ada 2 INSA yang dibentuk oleh Johnson W Sucipto dengan nomor pendaftaran dan tahun yang berbeda. SK Nomor AHU.0035091.AH.01.07 (tahun 2015) dan SK nomor AHU.0076427.AH.01.07 (tahun 2016) yang dibentuk oleh Dede Sahri yang kemudian dirubah dengan SK nomor AHU 000256.AH.01.08 tahun 2017 yang diketuai oleh Johnson W Sucipto. Yang bernomor AHU.0035091.AH.01.07 (tahun 2015) sudah dibatalkan oleh PTUN seperti dijelaskan diatas.
Pendirian organisasi Perkumpulan INSA yang didirikan oleh Dede Sahri (2016) menarik untuk diketahui, dimana nama Dede Sahri sebagai Ketua dan Johanes Yusak sebagai Ketua Dewan Pengawas tidak pernah diketahui sebagai pemilik perusahaan pelayaran dan nama nama lainnya yang sama sama asing di dunia pelayaran. Ini terjawab dengan di rubahnya susunan pengurus dengan nama nama asli pembuat organisasi tersebut seperti pada point 11 diatas.
Lalu pertanyaan yang menarik untuk diketahui adalah; INSA mana yang dimaui oleh Johnson W Sucipto? INSA yang menjadi induk organisasinya sebelum ini dimana dia kalah di PN Tinggi Jakarta melawan Carmelita, atau INSA yang dia buat di tahun 2015 yang juga kalah dalam Pengadilan TUN atau INSA yang dibuat atas nama Dede Sahri?
INSA sebagai organisasi yang didirikan sejak tahun 1967 oleh beberapa perusahaan pelayaran besar dan dalam perjalanannya hingga saat ini menjadi organisasi pelayaran yang besar dengan jumlah anggota lebih dari 1000 perusahaan pelayaran dan disegani oleh stake holders baik di dalam negri maupun internasional. Dibentuknya organisasi pelayaran baru dengan memakai nama INSA justru akan menjatuhkan nama baik INSA itu sendiri, apalagi proses pendirian organisasi tidak diikuti dengan proses dan tatacara berorganisasi yang baik dan benar. INSA adalah organisasi masyarakat yang sudah memiliki AD&ART dan semua proses berorganisasi sudah diatur dengan baik dalam AD&ART, jadi apabila ada pihak2 yang mengaku sebagai pendiri organisasi baru dengan memakai nama INSA dan merasa lebih besar dari organisasinya sendiri, itu patut untuk dipertanyakan.(jan)