![]() |
Istimewa |
Karimun, eMaritim.com – Kepolisian Resort (Polres) Karimun, Batam, mengamankan sebuah Kapal Motor (KM) GT 30 yang memuat 7.500 kilogram garam dan 10 to bawang merah. Kapal dengan lambung bernama KM Meysia II tersebut diamankan pihak kepolisian saat sedang membongkat muatan di Pelabuhan Sawang, Kecamatan Kundur Barat.
Kasat
Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara saat ekspose perkara mengatakan,
saat kapal tersebut diamankan, pihaknya tidak menemukan satu awak kapal pun,
termasuk nakhoda kapal. Ia menjelaskan, penangkapan berawal setelah pihaknya
mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal bermuatan bawang merah dan garam
ilegal dari Malaysia tengah bergerak ke Sawang.
"Kita
langsung bergerak. Tapi di sana kita dapatkan KM Meysia II sudah sandar.
Informasinya kapal berasal dari Selat Panjang," kata Lulik di Mako Polres,
Rabu (23/8), seperti dikutip tribun
batam.
Ketika
polisi tiba di Pelabuhan Sawang, beberapa orang warga setempat sedang
menurunkan muatan dari kapal. Dari informasi yang diperoleh dari warga ini,
nahkoda KM Meysia bernama Rafiq. Namun,Rafiq tidak berada di lokasi saat penangkapan
dilakukan.
Lulik
menyebutkan pihaknya langsung memburu Rafiq. Namun hingga kapal ditarik ke
pelabuhan Satpol Airud Polres Karimun di wilayah Kolong sekira pukul 11.00 WIB,
Rafiq masih berstatus DPO.
"Ada
nama nahkoda, Rafiq, muncul dari masyarakat setempat. Di lokasi hanya ditemukan
lima kuli panggul yang sedang menurunkan sebagian kecil muatan. Sampai sekarang
kita sedang cari pemilik kapal," kata Lulik.
Belum ada
tersangka yang ditetapkan polisi terkait kasus ini. Sementara para kuli panggul
yang ditemui di lokasi hanya diperiksa sebagai sasksi.
Karena
diduga melanggar aturan kepabeanan, kapal beserta muatannya dilimpahkan ke
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kelas II Tanjungbalai
Karimun untuk ditindak lanjuti.
Kasi
penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPPBC Kelas II Tanjungbalai Karimun, Taufik
yang ikut hadir saat ekspos perkara mengatakan pihaknya akan melakukan
penyelidikan lebih lanjut.
"Kita
akan lakukan penyelidikan. Apa ada pelanggaran Undang-undang Kepabeanan akan
diselidiki selanjutnya. Karena tidak ada tersangka maka kemungkinana besar
barang bukti akan dihibahkan," ujarnya. (*)