2 Kontainer Simpan Miras Ilegal, Ini Kata Kepala KSOP Sribayntan -->

Iklan Semua Halaman

2 Kontainer Simpan Miras Ilegal, Ini Kata Kepala KSOP Sribayntan

Khalied Malvino
11 September 2017

Ilustrasi bongkar muat kontainer di pelabuhan | Istimewa
Bintan, eMaritim.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Tipe B Tanjung Pinang menangkap dua kontainer yang memuat 20 ribu botol minuman keras tengah memanas dalam dua bulan terakhir. Tepatnya di Pelabuhan Sribayntan, Kijang, Tanjung Pinang ini dikejutkan dengan penemuan botol miras yang tak diketahui pemiliknya ini diamankan saat operasi ramadniyah. 

Satuan Tugas (Satgas) yang mengamankan 20 ribu botol miras tersebut berkemasan asal Malaysia secara ilegal masuk ke Pelabuhan Kelas II Kijang ini, rencananya akan dikirim ke Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan menggunakan Kapal Pelni. 

Aksi itu terbongkar dan sejumlah barang selundupan yang gagal naik kapal itu akhirnya dibakar dan disaksikan bersama-sama petugas gabungan di halaman Markas Komando Kepolisian Sektor (Makopolsek) Bintan Timur. 

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Pinang, Pelabuhan Kelas II Kijang, Sanggam Marihot tertawa lepas tatkala media bertanya, apa bila ada anggotanya terlibat dalam kegiatan ilegal di pelabuhan.

“Jawaban saya, kalau ada begitu fotokan, kirim ke ke saya, lalu kita laporkan bersama-sama. Yang penting jelas dilihat dengan mata sendiri, jangan pakai katanya katanya atau kabarnya,” ujar Sanggam sambil tertawa. 

Seperti dilansir tribun batam, KSOP, kata Sanggam, berkomitmen penuh membuat pelabuhan menjadi tempat yang bersih dan nyaman sebagai pusat hubungan di laut. Komitmen itu ditunjukan dengan menginiasiasi tim terpadu pengawasan bersama di pelabuhan.

Surat ajakan itu sudah dilayangkan ke instansi atau lembaga yang berkaitan dengan pelabuhan, dan itu sudah ditanggapi. “Beberapa siap mengirimkan timnya untuk tim bersama tersebut,”ujarnya.

Banyak harapan disematkan, tak ada lagi kegiatan pengiriman barang ilegal melalui Pelabuhan Kijang.

(*)