![]() |
Ilustrasi bongkar muat kontainer di pelabuhan | Istimewa |
Bintan,
eMaritim.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Tipe B Tanjung Pinang menangkap
dua kontainer yang memuat 20 ribu botol minuman keras tengah memanas dalam dua
bulan terakhir. Tepatnya di Pelabuhan Sribayntan, Kijang, Tanjung Pinang ini
dikejutkan dengan penemuan botol miras yang tak diketahui pemiliknya ini
diamankan saat operasi ramadniyah.
Satuan Tugas (Satgas) yang mengamankan 20 ribu botol miras tersebut
berkemasan asal Malaysia secara ilegal masuk ke Pelabuhan Kelas II Kijang ini,
rencananya akan dikirim ke Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan menggunakan
Kapal Pelni.
Aksi itu
terbongkar dan sejumlah barang selundupan yang gagal naik kapal itu akhirnya
dibakar dan disaksikan bersama-sama petugas gabungan di halaman Markas Komando
Kepolisian Sektor (Makopolsek) Bintan Timur.
Kepala
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Pinang, Pelabuhan
Kelas II Kijang, Sanggam Marihot tertawa lepas tatkala media bertanya, apa bila
ada anggotanya terlibat dalam kegiatan ilegal di pelabuhan.
“Jawaban
saya, kalau ada begitu fotokan, kirim ke ke saya, lalu kita laporkan bersama-sama.
Yang penting jelas dilihat dengan mata sendiri, jangan pakai katanya katanya
atau kabarnya,” ujar Sanggam sambil tertawa.
Seperti
dilansir tribun batam, KSOP, kata
Sanggam, berkomitmen penuh membuat pelabuhan menjadi tempat yang bersih dan
nyaman sebagai pusat hubungan di laut. Komitmen itu ditunjukan dengan
menginiasiasi tim terpadu pengawasan bersama di pelabuhan.
Surat ajakan
itu sudah dilayangkan ke instansi atau lembaga yang berkaitan dengan pelabuhan,
dan itu sudah ditanggapi. “Beberapa siap mengirimkan timnya untuk tim bersama
tersebut,”ujarnya.
Banyak harapan disematkan, tak ada lagi kegiatan pengiriman
barang ilegal melalui Pelabuhan Kijang.
(*)