Logo INSA Resmi Yang diakui Pemerintah dan Dipimpin Oleh Carmelita Hartoto |
Permasalahan
itu muncul karena PT UBM yang mengadakan acara Marintec 2017 menghadirkan
Johnson W Sutjipto sebagai pembicara dengan mencantumkan kapasitasnya selaku
Ketua Umum DPP INSA. Melalui keterangan kuasa hukumnya Alfin Sulaiman, somasi
telah dilayangkan sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 28 Agustus dan 6
September 2017.
Foto Kiri Kuasa Hukum DPP INSA Alfin SUlaiman, Foto Kanan: Waketum INSA III Darmansyah Tanamas. Saat Konpers masalah Somasi ke awak media, di Kantor DPP INSA, Jalan Tanah Abang III, No 10 |
"Benar
klien kami telah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada PT UBM dan namun
tidak direspon. Saat ini klien kami tengah mempertimbangkan untuk melakukan
tuntutan hukum," katanya, Kamis (14/9/2017).
Kuasa hukum
DPP INSA lainnya Mokki Arianto menambahkan bahwa dalam surat somasi telah
dijelaskan bahwa Acara Marintec 2017 telah melakukan pelanggaran-pelanggaran
hukum berupa pencantuman logo dan nama Indonesian National Shipowners
Association (INSA) sebagai supporting partners tanpa ijin klien kami, kemudian
mencantumkan alamat INSA yang tidak dikenal dan bukan Kantor DPP INSA Jalan
Tanah Abang III Nomor 10. Selanjutnya mencantumkan nama Johnson W Sutjipto
selaku pembicara dalam kapasitasnya selaku ketua umum DPP INSA.
Pemerintah
Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan berdasarkan Surat Edaran Nomor: Um.003/41/9/DJPL-17 tertanggal 26
Mei 2017 tentang Status Legal Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga
Nasional/Indonesian National Shipowners Association (INSA) yang dipimpin oleh
Carmelita Hartoto beralamat di Jalan Tanah
Abang III Nomor 10 Jakarta Pusat merupakan asosiasi pengusaha
pelayaran niaga nasional sebagai mitra Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
dalam meningkatkan upaya pemberdayaan industri pelayaran niaga nasional.
Hal mana
yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah Badan Hukum Perkumpulan Indonesian
National Shipowners Association yang diketuai oleh Johnson W Sutjipto telah
dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016/PTUN.JKT
tanggal 23 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Nomor 315/B/2016/PT.TUN.JKT tanggal 19 Januari 2017 yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Selanjutnya
tambah Mokki Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor
185/PDT/2017/PT.DKI tanggal 30 Mei 2017 telah membatalkan putusan Perkara
Perdata Nomor 492/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Juni 2015 yang menyatakan Johnson
W Sutjipto selaku Ketua Umum INSA sehingga saat ini sudah tidak ada landasan
hukum bagi Johnson untuk mengatasnamakan dirinya selaku Ketua Umum INSA.
Menurut info
yang dilansir dari website resmi MarintecIndonesia.com acara yang merupakan ajang utama
industri pembuatan kapal dan maritim, akan diselenggarakan bersamaan dengan
pameran komprehensif eksplorasi minyak bumi di Indonesia, produksi
dan jasa penyulingan dan produk, Oil & Gas Indonesia, berlangsung pada
tanggal 13-16 September 2017 di Jakarta International Expo.(hp)
Berikut Foto Surat Somasi Yang dilayangkan Kuasa Hukum DPP INSA Jalan Tanah Abang III No 10 kepada PT UBM Pameran Niaga
Indonesia, selaku Organizer Acara Marintec 2017
Somasi 1
Somasi ke 2;