Harry Boediarto | Istimewa |
Jakarta,
eMaritim.com – Melalui
SK-178/MBU/08/2017, Menteri Badan Usaha Milik Negara menugaskan Harry Boediarto
Soemarto, Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PT Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero) untuk sementara menjalankan tugas sebagai Direktur Utama PT
Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) selain menjalankan tugas sesuai
jabatannya, dengan kekuasaan dan wewenang yang sama sampai dengan diangkatnya
Direktur Utama yang definitif.
Bertempat di Kantor Kementerian BUMN Lt. 6, Jalan
Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta Pusat, dilaksanakan penyerahan Salinan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) Pelayaran Nasional Indonesia Nomor:
SK-178/MBU/08/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia.
Acara dibuka oleh Bpk. Fadjar Judisiawan, Plt Deputi
Konstruksi, Sarana dan Prasarana Perhubungan, Kementerian BUMN pada pukul 15.30
dengan dihadiri oleh Direksi, Dewan Komisaris PT Pelayaran Nasional Indonesia
serta Pejabat/Pegawai Kementerian BUMN.
Melalui SK-178/MBU/08/2017, Menteri Badan Usaha
Milik Negara, memberhentikan Sdr. Elfien Goentoro sebagai Direktur Utama PT
Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-111/MBU/2014 tanggal 21 Mei 2014 jo
Nomor: SK-99/MBU/06/2015 tanggal 22 Juni 2015 dengan ucapan terima kasih atas
sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. (*)