Istimewa |
Serah terima
dana RFC dilakukan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP),
Marwansyah yang mewakili Pemerintah Indonesia kepada Deputy Director General
Department of Environment, Azman Mamat yang mewakili Pemerintah Diraja Malaysia
dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Marine Department Malaysia, Direktur
Jenderal Department of Environment Malaysia, Ketua Malacca Straits Council
Jepang, dan Deputy Director MPA Singapura pada 36th Meeting of the Revolving
Fund Committee yang diselenggarakan pada tanggal 18-19 September 2017 di
Malaysia.
Marwansyah
menyebutkan bahwa RFC dibentuk berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara
Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura di satu pihak dengan The Malacca
Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang di
pihak lain yang ditandatangani tanggal 11 Pebruari 1981.
"MoU
tersebut merupakan dasar pembentukan "Revolving
Fund", yaitu dana penanggulangan tumpahan minyak dari kapal yang
dikelola bergiliran oleh ketiga negara pantai dengan maksud menyediakan dana
talangan, apabila terjadi operasi penanggulangan pencemaran minyak bersumber
dari kapal, di wilayah Selat Malaka dan Singapura," terang Marwansyah.
Adapun
Indonesia telah menjadi pengelola dana RFC terhitung tahun 2011-2016 secara
bergantian dengan tiga negara pantai lainnya yaitu Malaysia dan Singapura
dengan periode rotasi selama 5 (lima) tahun.
Lebih
lanjut, menurut Marwansyah jumlah dana yang diserahkan oleh asosiasi-asosiasi
non-pemerintah Jepang kepada RFC pada saat itu berjumlah Empat Ratus Juta Yen.
"Sesuai
kesepakatan pada pertemuan Ke-1 sidang RFC, dana tersebut selanjutnya dikelola
secara bergiliran oleh ketiga negara pantai yaitu Indonesia, Malaysia dan
Singapura (berurutan abjad) selama 5 (lima) tahun dengan financial-period
ditetapkan sejak tanggal 01 April s/d 31 Maret," ujar Marwansyah.
Berdasarkan
MoU dimaksud, Authority dari pihak Indonesia yang ditunjuk untuk mengelola dana
RFC adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Laut, pihak Malaysia
adalah Department of Environment (DoE) dan pihak Singapura adalah Maritime and
Port Authority (MPA) Singapura.
"Ditjen
Hubla selaku Authority of RFC dimaksud telah mendapatkan giliran sebanyak 3
(tiga) periode yakni tahun: 1981 s.d. 1985 dan 1996 s.d. 2000 serta 2011 s.d
2016.
Adapun sejak
bergulir pertama kalinya, dana RFC telah dimanfaatkan pengunaannya sebanyak 2
(dua) kali, yaitu yang pertama pada bulan Oktober 1992 untuk membantu
penanganan pencemaran laut akibat kecelakaan Nagasaki Spirit di Selat Malaka.
Kedua, pada bulan Oktober 2000 saat terjadinya peristiwa Natuna Sea di Tanjung
Pinang, Indonesia.
"Selama
Indonesia mengelola dana RFC periode 2011 s.d. 2016 tidak ada peristiwa tumpahan minyak di laut sehingga tidak ada
penggunaan dana talangan dari RFC," tutup Direktur KPLP. (*)