Indonesia Serah Terimakan Pengelolaan RFC ke Malaysia -->

Iklan Semua Halaman

Indonesia Serah Terimakan Pengelolaan RFC ke Malaysia

Khalied Malvino
18 September 2017
Istimewa
Johor Bahru, eMaritim.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menyerahkan kepengelolaan dana Revolving Fund Committee (RFC) kepada Pemerintah Diraja Malaysia di Johor Bahru, Malaysia, Senin (18/9).

Serah terima dana RFC dilakukan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Marwansyah yang mewakili Pemerintah Indonesia kepada Deputy Director General Department of Environment, Azman Mamat yang mewakili Pemerintah Diraja Malaysia dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Marine Department Malaysia, Direktur Jenderal Department of Environment Malaysia, Ketua Malacca Straits Council Jepang, dan Deputy Director MPA Singapura pada 36th Meeting of the Revolving Fund Committee yang diselenggarakan pada tanggal 18-19 September 2017 di Malaysia.

Marwansyah menyebutkan bahwa RFC dibentuk berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura di satu pihak dengan The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang di pihak lain yang ditandatangani tanggal 11 Pebruari 1981.

"MoU tersebut merupakan dasar pembentukan "Revolving Fund", yaitu dana penanggulangan tumpahan minyak dari kapal yang dikelola bergiliran oleh ketiga negara pantai dengan maksud menyediakan dana talangan, apabila terjadi operasi penanggulangan pencemaran minyak bersumber dari kapal, di wilayah Selat Malaka dan Singapura," terang Marwansyah.

Adapun Indonesia telah menjadi pengelola dana RFC terhitung tahun 2011-2016 secara bergantian dengan tiga negara pantai lainnya yaitu Malaysia dan Singapura dengan periode rotasi selama 5 (lima) tahun.

Lebih lanjut, menurut Marwansyah jumlah dana yang diserahkan oleh asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang kepada RFC pada saat itu berjumlah Empat Ratus Juta Yen.

"Sesuai kesepakatan pada pertemuan Ke-1 sidang RFC, dana tersebut selanjutnya dikelola secara bergiliran oleh ketiga negara pantai yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura (berurutan abjad) selama 5 (lima) tahun dengan financial-period ditetapkan sejak tanggal 01 April s/d 31 Maret," ujar Marwansyah.

Berdasarkan MoU dimaksud, Authority dari pihak Indonesia yang ditunjuk untuk mengelola dana RFC adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Laut, pihak Malaysia adalah Department of Environment (DoE) dan pihak Singapura adalah Maritime and Port Authority (MPA) Singapura.

"Ditjen Hubla selaku Authority of RFC dimaksud telah mendapatkan giliran sebanyak 3 (tiga) periode yakni tahun: 1981 s.d. 1985 dan 1996 s.d. 2000 serta 2011 s.d 2016.

Adapun sejak bergulir pertama kalinya, dana RFC telah dimanfaatkan pengunaannya sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama pada bulan Oktober 1992 untuk membantu penanganan pencemaran laut akibat kecelakaan Nagasaki Spirit di Selat Malaka. Kedua, pada bulan Oktober 2000 saat terjadinya peristiwa Natuna Sea di Tanjung Pinang, Indonesia.

"Selama Indonesia mengelola dana RFC periode 2011 s.d. 2016 tidak ada peristiwa  tumpahan minyak di laut sehingga tidak ada penggunaan dana talangan dari RFC," tutup Direktur KPLP. (*)