INSA Minta Ke Pemerintah, Asas Cabotage dan DNI Harus Dipertahankan -->

Iklan Semua Halaman

INSA Minta Ke Pemerintah, Asas Cabotage dan DNI Harus Dipertahankan

20 September 2017
(Foto Kiri) Sekertaris Umum INSA, Budhi Halim , (Foto Kanan) Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto. saat memberikan konpers terkait asas cabotage dan DNI perusahaan pelayaran, Selasa (19/9/2017) di Menara Kadin, Jakarta.
Jakarta, eMaritim.com – Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) meminta kepada pemerintah tetap konsisten terapkan asas cabotage yang telah menjadi Undang-undang dan daftar negatif investasi (DNI) perusahaan pelayaran.  Hal ini didasari untuk memberikan perlindungan pada pengusaha pelayaran lokal dalam berkompetisi didalam negeri.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan asas cabotage yang dikeluarkan pemerintah pada 2005 disambut baik oleh para pelaku usaha pelayaran nasional. Hasilnya, kebijakan pemerintah yang didukung peran pelaku usaha menjadikan industri pelayaran nasional terus mengalami pertumbuhan pesat hingga saat ini.

“Investasi di sektor pelayaran dan industri terkait lainnya terus melonjak sejak diterbitkannya asas cabotage hingga saat ini,” katanya. 

Armada kapal nasional melonjak dari  6,041 unit pada 2005 menjadi 24,046 unit pada 2016 yang terdiri dari armada angkutan laut pelayaran dan angkutan laut khusus. Total kapasitas angkut meroket dari 5,67 juta GT pada 2005 menjadi 38,5 juta GT pada 2016. Hal ini juga seiring pertumbuhan jumlah perusahaan pelayaran nasional yang terus terjadi.

Sekretaris Umum INSA Budhi Halim mengatakan, dengan kekuatan yang cukup besar, pelayaran nasional juga telah mampu melayani seluruh pendistribusian kargo domestik. Pada 2016, seluruh distribusi kargo domestik sudah terlayani oleh kapal nasional dari total kargo 621 juta ton pada 2016.

Dalam Undang-undang No 17/2008 tentang Pelayaran pada pasal 8 poin satu disebutkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Sedangkan poin dua pada pasal yang sama menyatakan, kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

Pada pasal 56 disebutkan, pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional dilakukan dalam rangka memberdayakan angkutan perairan nasional dan memperkuat industri perkapalan nasional yang dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.

Pada pasal 57 menerangkan pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 wajib dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan, memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik kapal, dan memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk angkutan di perairan.

Perkuatan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu, mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasional, mengembangkan standardisasi dan komponen kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi, mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal.

Selain itu,  memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun dan/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri, membangun kapal pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, membangun kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan memelihara dan mereparasi kapal pada industri perkapalan nasional yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Berdasarkan hal itu, kata Budhi, setiap kebijakan yang dikeluarkan baik di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan transportasi laut harus mengedepankan kebijakan asas cabotage, terutama yang terkait perbaikan iklim investasi ataupun kemudahan berbisnis.

“Asas cabotage adalah bentuk kedaulatan negara dan mandatory atau bersifat wajib untuk negara. Asas cabotage Selain telah memberikan dampak yang signifikan pada investasi di bidang pelayaran dan sektor terkait lainnya, juga menjadi penjaga kedaulatan negara. Ini yang perlu kita jaga bersama untuk Indonesia.” katanya.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberlakukan asas cabotage, melainkan beberapa negara lain bahkan telah lebih dulu menerapkan asas cabotage seperti, Amerika Serikat, Brazil, Kanada, Jepang, India, China, Australia, Phillippina dan sebagainya.

DNI Untuk Perusahaan Pelayaran Nasional

Perihal DNI, jelas Budhi, saat ini masih diatur bagi perusahaan pelayaran bahwa modal dalam negeri minimal 51 persen dan asing 49 persen. Menurutnya, hal itu perlu dipertahankan karena bila asing diberi porsi lebih besar khawatirnya dapat mengancam kedaulatan negara. Tetapi, sama halnya dengan asas cabotage, aturan DNI itu juga tengah diupayakan oleh pihak-pihak tertentu untuk dilonggarkan.

"Nanti mereka bisa menguasai industri pelayaran dalam negeri. Bila itu terjadi, mereka bisa saja menyetop kegiatan pelayaran di sini. Dapat dibayangkan kerugian yang dialami oleh Indonesia jika kegiatan pelayaran terhenti," jelasnya. 

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka peluang deregulasi untuk meningkatkan investasi asing di sektor transportasi. Terlebih, sektor transportasi masih tertutup bagi investor asing. Porsi kepemilikan asing di sektor ini maksimal 49% sebagaimana diatur dalam Perpres No.44 Tahun 2016.(hp)