Kejagung Sidik Pembuatan Tangki Pendam Fiktif Ratusan Miliar -->

Iklan Semua Halaman

Kejagung Sidik Pembuatan Tangki Pendam Fiktif Ratusan Miliar

Khalied Malvino
05 September 2017
Kepala Puspenkum Kejagung, M. Rum | Istimewa
Jakarta, eMaritim.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta menyidik dugaan korupsi pada pembuatan tangki pendam fiktif senilai Rp 179.928.141,879. Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa saksi Rederick W. Darwin selaku pihak swasta.

Jumlah saksi yang telah diperiksa sampai sekarang sebanyak 18 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (4/9) malam.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada Agustus 2010, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi. Seperti dikutip netralnews.com, dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Kemudian PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.963.725 dolar AS kepada AE Marine. Pte, Ltd namun, dalam pelaksanaannya tidak ada pekerjaan di lapangan/di lokasi. Selanjutnya dana tersebut digunakan untuk kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri.

“Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya,” tambah M. Rum.

Di bagian lain, M. Rum menyebutkan pokok pemeriksaan terhadap saksi Rederick yakni kontrak antara PT Berdikari Petro dengan PT Dok. "Dalam pembuatan tangki pendam itu," pungkasnya. (*)