![]() |
Kepala Puspenkum Kejagung, M. Rum | Istimewa |
Jumlah saksi yang telah diperiksa sampai sekarang
sebanyak 18 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (4/9) malam.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada Agustus 2010,
PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan kontrak dengan PT Berdikari Petro
untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi. Seperti
dikutip netralnews.com, dalam
pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE
Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot
fiktif) pembangunan tangki pendam.
Kemudian PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan
transfer sebesar 3.963.725 dolar AS kepada AE Marine. Pte, Ltd namun, dalam
pelaksanaannya tidak ada pekerjaan di lapangan/di lokasi. Selanjutnya dana
tersebut digunakan untuk kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik
Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri.
“Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd
tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok
dan Perkapalan Surabaya,” tambah M. Rum.
Di bagian lain, M. Rum menyebutkan pokok pemeriksaan
terhadap saksi Rederick yakni kontrak antara PT Berdikari Petro dengan PT Dok.
"Dalam pembuatan tangki pendam itu," pungkasnya. (*)