![]() |
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita |
Cirebon,
eMaritim.com – Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar menurunkan angka
dwelling time, berbagai terobosan dan aturan diterapkan untuk mempercepat
bongkar muat peti kemas di pelabuhan , oleh
karenanya Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita akan mencabut 20
Peraturan Mendag (Permendag) mengenai pengawasan barang impor di pos
kepabeanan.
"Ada 20
sekian lagi Permendag yang akan saya cabut ya. Kita pindahin pengawasan di pos
kepabeanan ke post border," ujar Enggar di The Luxton Cirebon
Hotel, Cirebon, Jawa Barat,seperti dikutip kumparan.
Sejauh ini,
barang impor yang pengawasannya dilakukan di luar pos kepabeanan atau post
border, yakni baru sebatas untuk komoditas besi, baja, dan tekstil. Ke
depan, beberapa komoditas lain juga akan demikian.
"Jumlah
pasti berapa (komoditas yang pengawasannya akan dilakukan di luar pos
kepabeanan) saya lupa. Untuk sementara itu diberlakukan ke komoditas yang
kemungkinan angka penyelundupannya kecil," imbuh Enggar.
Dia
menambahkan, aturan yang akan dicabut merupakan perintah Presiden untuk
mengurangi dwelling time saat pemeriksaan barang impor. Sebab selama ini
pebisnis dalam negeri maupun investor kerap mengeluhkan hal tersebut.
"Lagipula
buat apa memeriksa barang yang sudah diperiksa di negara asalnya. Kenapa
diperiksa lagi? Tapi ini tidak berlaku untuk semua komoditas," tegasnya.(*)