Surabaya 16 September 2017, eMaritim.com
Dikutip dari blog Capt Toga Asman Panjaitan
https://readmaritime.wordpress.com
Dikutip dari blog Capt Toga Asman Panjaitan
https://readmaritime.wordpress.com
Exclusive Economic Zone (Zona Ekonomi Eksklusif); wilayah yang berada diluar dan berdekatan dengan territorial, dengan luas tidak melampui 200 mil laut dari garis dasar dimana luas laut territorial diukur.
Zona ini memuat artikel rezim hukum yang spesifik mengenai hak kedaulatan dan yurisdiksi negara, dan kebebasan negara – negara lain.
Pada zona ini, negara memiliki hak kedaulatan dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi, melestarikan dan mengelola sumber daya alam baik yang hidup maupun yang tidak hidup di superjacent waters ke dasar laut dan lapisan dibawahnya, dan berkaitan dengan aktivitas lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomi (seperti; memproduksi energi dari air, arus dan angin).
Sementara hak yurisdiksi Negara pada zona ini adalah pendirian dan penggunaan pulau buatan, intalasi dan struktur; penelitian ilmiah kelautan dan, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (article 56 konvensi).
Untuk pemeliharaan sumber daya hayati, Negara harus memastikan langkah – langkah konservasi dan pengelolaan yang tepat bahwa sumber daya hayati pada zona ini tidak terancam eksploitasi yang berlebihan. Negara juga harus merancang tindakan pemeliharaan atau pemulihan populasi spesies yang dipanen pada tingkat yang dapat menghasilkan hasil maksimum yang berkelanjutan, yang sesuai dengan faktor lingkungan dan ekonomi yang relevan, termasuk kebutuhan ekonomi masyarakat nelayan pesisir, dan persyarat khusus dari negara – negara berkembang, dan dengan mempertimbangkan pola penangkapan ikan, saling ketergantungan persediaan (stock), dan standar minimum internasional yang direkomendasikan, apakah subregional, regional atau global. (article 61 konvensi).
Sehubungan dengan pemanfaatannya, Negara memiliki kewajiban untuk meningkatkan tujuan penggunaan sumber daya hayati secara optimal. Negara wajib menentukan kapasitasnya untuk memanen sumber daya hayati.
Jika negara tidak memiliki kapasitas untuk memanen seluruh tangkapan yang diijinkan, dengan kesepakatan atau pengaturan lainnya dan sesuai dengan persyaratan, ketentuan, undang – undang dan peraturan negara, memberi akses ke negara-negara lain untuk mendapatkan surplus tangkapan yang diijinkan dengan mempertimbangkan article 69 dan 70 konvensi (article 62 konvensi).(zah)