Aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok | Istimewa |
Jakarta, eMaritim.com – Struktur
tarif jasa Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dinilai Asosiasi Logistik
dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta perlu dibenahi dan dievaluasi
mengingat hal tersebut menjadi kewenangan Otoritas Pelabuhan (OP) setempat yang
mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 Tahun 2017
tentang jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan
yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi, 11 Agustus 2017.
Sekretaris
Umum (Sekum) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ALFI DKI Jakarta, Adil Karim
mengatakan, tarif di pelabuhan Priok yang mesti segera dievaluasi antara lain
tarif pandu dan tunda kapal (pilotage), tarif progresif dan penalti penumpukan
peti kemas di lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas eskpor impor di Priok.
”Perlu ada
penyegaran dan ditinjau ulang karena struktur dan mekanisme tarif yang ada
sekarang tidak menciptakan efisiensi biaya layanan logistik melalui pelabuhan
Priok,” ujar Adil Karim seperti dilansir Poskotanews.com.
Selain itu,
lanjut Adil, mekanisme dan struktur tarif bongkar muat kargo nonpeti kemas atau
kargo umum, serta ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuban tujuan
(OPP/OPT).
“Pelabuhan
semestinya berperan sebagai public service bukan cuma orientasi profit. Kalau
tarif di pelabuhan murah maka biaya logistik juga menjadi terjangkau,”
paparnya.
Adil
menyebutkan sesuai dengan Permenhub No:72/2017,evaluasi dan tata ulang tarif di
pelabuhan guna mendorong tumbuhnya iklim investasi dan menciptakan tarif jasa
kepelabuhanan yang efisien dan kompetitif.
Di tengah
upaya pemerintah dalam menekan dwelling time dan menurunkan biaya logistik
nasional semestinya peran pengelola pelabuhan dalam hal ini PT.Pelindo II
selaku operator di Pelabuhan Tanjung Priok mesti ikut berperan aktif
menyuseskan program pemerintah saat ini.
Banyak
keluhan pebisnis kenapa dwelling time turun namun biaya logistik belum juga
turun?.Salah satunya karena ada tarif pinalti dan progresif penumpukan di lini
satu pelabuhan yang prosentasenya sangat memberatkan pemilik barang. “Ini yang
harus kita beresin dulu,” tuturnya.
Berdasarkan
Permenhub No:72/2017 itu, imbuhnya, golongan tarif pelayanan jasa di pelabuhan
semestinya ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan,fasilitas, dan peralatan yang
tersedia di terminal.
Adapun
golongan tarif berdasarkan jenis pelayanan pada terminal yakni multipurpose
(serbaguna), peti kemas, curah cair/gas,curah kering, kendaraan, terapung,
pelabuhan daratan (dry port), serta roll on-roll off atau Ro-Ro.
Kepala
Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, I Nyoman Gede Saputera mengemukakan
sudah menerima adanya keluhan dari ALFI DKI Jakarta terkait perlunya penataan
ulang tarif-tarif jasa kepelabuhanan di Priok.
Dia
berjanji akan menyelesaikannya satu persatu. “Mana yang mendesak evaluasinya
(tarif) segera kita lakukan pembahasan bersama pihak terkait termasuk pengguna
jasa pelabuhan,” pungkasnya.(*)