Jakarta 14 Oktober 2017, eMaritim.com
Sungguh bagus upaya ulasan yang
sempat termuat dalam kolom OPINI
(Media Kontan, Senin 09 Oktober 2017) dengan judul : Mencari Sosok ideal Dirjen Hubla dari seorang penulis dengan jabatan Direktur The National Maritime
Institute.
Entah apa yang mendasari pernyataan
yang ada sehingga tertulis antara lain:
- Direktur Jederal Perhubungan Laut tertutup bagi pegawai luar,
- Berlaku pula untuk kalangan internal,
- Bukan rahasia bagi pegawai DITJEN HUBLA yang tidak berlatar belakang pelaut menapaki jenjang karir bisa tetutup.
- Mereka yang berpendidikan dari berbagai lembaga pendidikan umum akan digergaji angin melalui office politics sehingga tak beranjak naik atau paling tidak statis di tempat.
Karena satu hal yang timbul dari
penyataan tertulis “pelaut”, terkesan penulis tidak memahami apa itu
“pelaut”dalam bahasa konvensi.internasioanal (STCW).
Agak sulit memang bila berani
menulis namun kurang memahami apa yang ditulisnya, dimana ini bisa kurang elok
karena dikonsumsi publik pembaca yang bisa saja bukan dari kalangan yang juga
memahami dasar tulisan yang dibaca.
Kami dari IKPPNI
sebagai tenaga ahli Maritim, tentu saja tidak akan pernah berani menulis dalam
media publik apapun berkaitan profesi lain, karena memang bukan bidang ilmu
kami. Kami adalah profesi yang sangat menjaga marwah profesi dengan tahu diri
harus berdiri dimana, yaitu di dunia Maritim. Kami adalah komunitas profesi yang taat
segala hal karena kami lahir dengan satu ikrar, ikrar Korps Perwira Pelayaran Niaga.Dengan ikrar itu pula, kami selalu respect dengan lintas profesi
sebagai tenaga ahli yang berbeda bidang ilmu.
Sekedar berbagi kepada publik dan
refresh untuk para PPN tentang isi ikrar dimaksud adalah:
Ikrar Korps Perwira Pelayaran Niaga (PANCA DARMA)
- Selalu setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Selalu menjunjung tinggi dan menjaga nama bangsa serta Korps Perwira Pelayaran Niaga.
- Selalu siap sedia mengabdikan diri dalam dunia maritim demi pembangunan bangsa dan negara Indonesia.
- Selalu menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi pengembangan generasi bahari yang mampu menghadapi tantangan zaman.
- Selalu berbakti bagi kepada kepentingan masyarakat Indonesia.
Lanjut
mengomentari secara singkat 4 (empat)
pernyataan dalam Koran, pernyataan-pernyataan diatas tidak
mencerminkan pemahaman isi UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU tersebut
jelas terklarifikasi hala hal antara lain:
- Aturan jenjang PNS Karier sebagai ASN.
- Parameter kompetensi.
- Parameter professional
- Tidak boleh diskriminatif, termasuk dalam lintas bidang ilmu
- Bebas dari intervensi politik.
Loncat
pada ulasan Sosok Ideal, dalam Pasal 69 UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang antara lain
berbunyi:
Ayat (3) Kompetensi sebagaimana
dimaksud ayat (1) meliputi;
- Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
- kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
- kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Ayat
(5) Moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari penerapan dan
pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.
Negara sudah
memagari aturan-aturan main tatakelola Negara sangat baik, tinggal niat baik
dari warga negaranya saja sebagai yang terpilih menjadi ASN dengan amanah berani
hormat taat dan patuh akan aturan yang sudah difahami.
Meluruskan, itulah
maksud tulus dari penulisan artikel ini tanapa maksud lain agar “PELAUT” atau seafarer dalam bahasa konvensi dengan level Managerial sebagai Perwira tidak
terpukul rata dengan pemberitaan yang kurang berkenan.
Semoga saja kami
sebagai tenaga ahli Maritim yang memahami bidang profesi maritim bisa bertahan
dalam koridor maritim dengan integritas kode etik PPN dalam pelayanan
masyarakat pengguna jasa profesi, dan tetap menghormati lintas disiplin bidang
ilmu lain sebagai tenaga ahli.
Tentunya kami
harus bersikap demikian agar tidak terkesan sebagai tenaga ahli musiman yang
betualang di bidang yang bukan keahlian kami.(jan)
Cimahi, 13 Oktober
2017
Capt.Dwiyono Soeyono, Ketua IKPPNI
Capt.Dwiyono Soeyono, Ketua IKPPNI