Ilustrasi pungli | Istimewa |
Rembang, eMaritim.com –
Kepolisian Resort (Polres) Rembang menetapkan tersangka baru, yakni Kepala
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang, Sukoco pada kasus
pungutan liar (pungli) di Kantor PPP Tasikagung, Rembang, Jawa Timur.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang, Sukoco
disinyailr ikut terlibat dalam kasus pungli pada proses pengurusan surat
keterangan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Kasatreskrim
Polres Rembang AKP Ibnu Suka menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap
Sukoco berdasarkan sejumlah barang bukti yang terkumpul dan kesaksian dari
beberapa pihak. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa uang
tunai senilai Rp 65 juta, dan sebuah telepon genggam milik tersangka.
"Dengan
lebih dua alat bukti yg telah dikumpulkan penyidik, maka untuk memperoleh bukti
berupa keterangan tersangka maka penyidik melakukan Gelar perkara untuk
penetapan tersangka dan selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap tersangka.
Tersangka terjerat hukuman dan penjara maksimal 20 tahun," jelasnya, Senin
(9/10) siang.
Seperti
dilansir detikcom, sebelumnya, Agus
Hari Prabowo (40) Kepala Seksi (Kasi) Kesyahbandaran pada kantor PPP Tasikagung
Rembang ditangkap lantaran kedapatan melakukan pungutan liar sebesar Rp 68 juta
terhadap 90 orang nelayan yang hendak mengurus SIB melalui otoritas Asosiasi
Nelayan Dampo Awang Bangkit pada tanggal 14 Agustus 2017 lalu.Agus berdalih
kepada nelayan, dana tersebut merupakan retribusi syarat penerbitan rekomendasi
Surat Izin Berlayar. Namun, justru besaran yang diminta melebihi tarif yang
telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017.
Sejatinya,
per kapal berbobot 11-30 Gross Ton (GT) hanya dikenai retribusi senilai Rp 100
ribu. Namun tersangka meminta kepada sebanyak 90 nelayan sebesar Rp 759 ribu
per kapal. Sehingga total dana yang diterima tersangka sekitar Rp 68 juta. (*)