Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran merangkap Anggota Komite Nasional Keselatamatan Transportasi Aldrin Dalimunte, M.M. |
Jakarta, eMaritim.com – Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
10/M Tahun 2017 tertanggal 22 Februari 2017 Tentang Pemberhentian Dan
Pengangkatan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran merangkap
Anggota Komite Nasional Keselatamatan Transportasi atas nama Aldrin Dalimunte,
M.M.
Dalam pokok perkara yang diberitakan melalui website
resmi PTUN Jakarta, (http://sipp.ptun-jakarta.go.id) Rabu, (25/10/2017) dengan
nomor surat No. Ref 017/FS-MAK/SZP/IV/2017 dan nomor perkara 92/G/2017/PTUN.JKT
menyatakan bahwa;
1) Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya, 2) Menyatakan batal Keputusan Presiden
republik Indonesia Nomor 10/M tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Ketua sub Komite Investigasi kecelakaan Pelayaran Merangkap anggota Komite
Nasional Keselamatan transportasi tanggal 22 Februari 2017, 3) Mewajibkan
kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 10/M
tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua sub Komite Investigasi
kecelakaan Pelayaran Merangkap anggota Komite Nasional Keselamatan transportasi
tanggal 22 Februari 2017, 4) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp 397.500,- (tiga ratus
Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Majelis juga mengabulkan permohonan penundaan dari
penggugat dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan surat
keputusan Presiden Republik Indonesia (Tergugat) Nomor : 10/M Tahun 2017,
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan
Pelayaran merangkap Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Tanggal
22 Februari 2017 atas nama Aldrin Dalimunte, M.M., sampai adanya putusan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht), kecuali ada penetapan lain yang
mencabutnya.
Seleksi
Pejabat Kasubkom Investigasi Kecelakaan Pelayaran
Mengutip dari beberapa media saat ini adanya panitia
seleksi (pansel) yang membuka lowongan calon Ketua Sub Komite Investigasi
Kecelakaan Pelayaran (KNKT) yang tertuang pada Pengumuman Nomor KP/6/19 KNKT
2017.
Namun dengan adanya putusan penundaan ini dapat diartikan
masih menjabat sebagai pejabat Ketua sub Komite Investigasi kecelakaan
Pelayaran KNKT.(hp)