PTUN Kabulkan Gugatan Aldrin Dalimunte dan Tetap Menjabat di Lembaga KNKT -->

Iklan Semua Halaman

PTUN Kabulkan Gugatan Aldrin Dalimunte dan Tetap Menjabat di Lembaga KNKT

27 Oktober 2017

Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran merangkap Anggota Komite Nasional Keselatamatan Transportasi Aldrin Dalimunte, M.M.
Jakarta, eMaritim.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/M Tahun 2017 tertanggal 22 Februari 2017 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran merangkap Anggota Komite Nasional Keselatamatan Transportasi atas nama Aldrin Dalimunte, M.M.

Dalam pokok perkara yang diberitakan melalui website resmi PTUN Jakarta, (http://sipp.ptun-jakarta.go.id) Rabu, (25/10/2017) dengan nomor surat No. Ref 017/FS-MAK/SZP/IV/2017 dan nomor perkara 92/G/2017/PTUN.JKT menyatakan bahwa;

1) Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya, 2) Menyatakan batal Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 10/M tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua sub Komite Investigasi kecelakaan Pelayaran Merangkap anggota Komite Nasional Keselamatan transportasi tanggal 22 Februari 2017, 3) Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 10/M tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua sub Komite Investigasi kecelakaan Pelayaran Merangkap anggota Komite Nasional Keselamatan transportasi tanggal 22 Februari 2017, 4) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 397.500,-  (tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Majelis juga mengabulkan permohonan penundaan dari penggugat dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan surat keputusan Presiden Republik Indonesia (Tergugat) Nomor : 10/M Tahun 2017, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran merangkap Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Tanggal 22 Februari 2017 atas nama Aldrin Dalimunte, M.M., sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), kecuali ada penetapan lain yang mencabutnya.

Seleksi Pejabat Kasubkom Investigasi Kecelakaan Pelayaran

Mengutip dari beberapa media saat ini adanya panitia seleksi (pansel) yang membuka lowongan calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran (KNKT) yang tertuang pada Pengumuman Nomor KP/6/19 KNKT 2017.

Namun dengan adanya putusan penundaan ini dapat diartikan masih menjabat sebagai pejabat Ketua sub Komite Investigasi kecelakaan Pelayaran KNKT.(hp)