Jakarta, eMaritim.com - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut lakukan uji petik semua kapal penumpang yang akan layani masyarakat pada masa angkutan laut Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 untuk memastikan terpenuhinya unsur keselamatan pelayaran kapal penumpang.
Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaedi bahwa
dalam pelaksanaannya, pemeriksaan uji kelaiklautan kapal penumpang angkutan
Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, akan dilakukan oleh masing-masing UPT di daerah
sesuai wilayah kerja masing-masing. Sedangkan Tim Terpadu dari Kantor Pusat
yang terdiri dari Pejabat Kantor Pusat Ditjen Hubla dan Marine Inspector akan
memeriksa secara acak terhadap kapal-kapal yang telah dilakukan uji
kelaiklautan kapal oleh UPT setempat untuk memastikan kesiapan kapal.
Masa angkutan laut Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 akan
dimulai tanggal 18 Desember 2017 s/d 08 Januari 2018, yang terdiri dari
beberapa tahapan yaitu tanggal 18 s/d 24 Desember 2017 periode Pra Natal 2017,
tanggal 25 Desember 2017 s/d 01 Januari 2017 adalah periode Natal 2017 dan
Tahun Baru 2018, tanggal 02 s/d 08 Januari adalah periode Pasca Tahun Baru
2018.
Prediksi puncak Pra Natal diperkirakan akan terjadi pada
tanggal 24 Desember 2017 dan prediksi puncak Natal dan Tahun Baru akan terjadi
pada tanggal 27 Desember 2017 dan prediksi puncak Pasca Tahun Baru 2018 akan
terjadi pada tanggal 02 Januari 2018.
Untuk mengantisipasi musim angkutan laut Natal 2017 dan
Tahun Baru 2018, sebanyak 1.278 unit kapal penumpang telah disiapkan untuk
seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, Posko Angkutan Laut Natal 2017 dan
Tahun Baru 2018 akan melakukan pemantauan di 52 pelabuhan yang diperkirakan
akan mengalami lonjakan penumpang. (*)