Peralihan Operator RTGC Jadi Sorotan SPJICT -->

Iklan Semua Halaman

Peralihan Operator RTGC Jadi Sorotan SPJICT

Khalied Malvino
11 Desember 2017
Ilustrasi aktivitas bongkar muat kontainer | Istimewa
Jakarta, eMaritim.com - Rencana peralihan operator alat bongkar muat jenis Rubber Tyred Gantry Crane (RTGC) di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menjadi sorotan Serikat Pekerja kepada PT. Multi Tally Indonesia (MTI) sebagai vendor baru operator RTGC menjadi sorotan Serikat Pekerja (SP) JICT. Pasalnya, SPJICT menilai, MTI tidak memiliki sumber daya operator RTGC namun tetap ditunjuk sebagai operator RTGC.

Ketua Umum SPJICT, Nova Sofyan Hakim menuturkan, bahkan dalam waktu satu bulan, MTI berusaha memenuhi kuota operator RTGC yang disyaratan manajemen JICT dengan proses perekrutan ratusan operator RTGC yang tergesa-gesa sehingga cenderung tidak berkualitas.

"MTI juga tidak memiliki pengalaman dalam bidang operator RTGC. Sehingga patut dipertanyakan bagaimana para operator MTI ini bisa mendapatkan Surat Izin Operator (SIO) alat RTGC," ujar Ketua Umum SPJICT, Nova Sofyan Hakim melalui siaran pers, Senin (11/12/2017), seperti dikutip bisnis.com.

Nova mengatakan sebagai pelabuhan petikemas tersibuk di Tanjung Priok, JICT berpotensi terganggu dalam hal produktivitas, kondusivitas, keamanan dan keselamatan kerja akibat kebijakan ini mengingat 160 operator RTGC dari vendor eksisting yang sudah berpengalaman dan memiliki kinerja baik diminta berhenti dari JICT.

Berdasarkan catatan SPJICT, Nova menjelaskan dalam waktu kurang dari 17 bulan, di JICT telah terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa. "Kami ingatkan, jika operator RTGC yang tidak mempunyai pengalaman dan kemampuan dipaksakan bekerja, hal ini akan berpotensi terjadinya kecelakaan kerja yang berakibat fatal," paparnya.

Berdasarkan hal itu, sesuai fungsi dan tugas yang diatur Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, SPJICT turut berkepentingan menjaga kelangsungan kerja, keamanan dan kenyamanan agar terciptanya iklim kondusif di terminal peti kemas tersibuk di pelabuhan Priok.

"Untuk itu kami mohon Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok agar dapat mengawasi kebijakan peralihan SDM operator di JICT tersebut dan mencegah potensi gangguan pelayananan pelabuhan dan kelancaran arus barang," ujarnya.

Terkait persoalan itu, SPJICT juga sudah menyampaikan melalui surat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok pada 7 Desember 2017.

Surat SPJICT itu juga ditembuskan kepada antara lain; Menko Maritim, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja, Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub, Dirjen Bea dan Cukai, Kemenkeu, Direktur Utama Pelindo II, CEO Hutchison Port Holding (HPH) dan Direktur Utama PT. JICT.(*)