Ketika Indonesia Harus Memilih antara PLP, KPLP, dan BAKAMLA -->

Iklan Semua Halaman

Ketika Indonesia Harus Memilih antara PLP, KPLP, dan BAKAMLA

Ananta Gultom
18 Januari 2018
Ilustrasi | Keamanan Penjagaan Laut

KETIKA INDONESIA HARUS MEMILIH ANTARA

PENJAGA LAUT DAN PANTAI (PLP), KESATUAN PENJAGA LAUT DAN PANTAI (KPLP) SERTA BADAN KEAMANAN LAUT (BAKAMLA)

oleh :

Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH.

             Jakarta, eMaritim.com – Arti kata Laut, menurut KBBI, berarti kumpulan air asin (dalam jumlah yang banyak dan luas) yang menggenangi dan membagi daratan atas benua atau pulau. Anatomi laut sangat berbeda dengan daratan. Pada daratan yang dapat dimanfaatkan oleh manusia hanya permukaannya saja, sedangkan di Laut, manusia dapat memanfaatkan permukaan laut untuk pelayaran, dasar laut dimanfaatkan oleh biota laut, tanah dibawa dasar laut tersimpan sumberdaya non hayati, seperti minyak, dan air diatas dasar laut menjadi tempat hidupnya ikan yang berenang bebas kesana kemari. Sehingga sebagai konsekuensinya, tidak terelakan adanya beberapa instansi yang berkepentingan di laut. Sebenarnya hal yang sama juga terjadi didarat. Kita tahu bahwa didarat ada berbagai instansi yang berkepentingan. Tapi didarat, mereka dapat bekerjasama dengan baik. Seharusnya hal yang sama dapat terjadi dilaut.



            Di laut keadaannya sangat berbeda, ada instansi yang menginginkan menjadi penguasa tunggal dilaut. Pada hal laut yang luasnya melebihi luasnya daratan sangat tidak mungkin kalau hanya dikuasai oleh oleh satu instansi saja. Kepentingan yang banyak dilaut itu hanya bisa dikoordinasikan, tidak bisa dijadikan satu komando. Instansi-instansi yang bekerja dilaut, bukan karena kemauan mereka, tapi karena amanat Undang-undang  yang diemban oleh berbagai instansi itu.  Sebagaimana amanat Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, diatur bahwa kedudukan Undang-undang, sama tingginya. Sehingga sesama instansi yang bekerja berdasarkan amanat Undang-undang tidak bisa saling membawahi, tapi hanya bisa saling berkoordinasi.



            Sebagaimana ketentuan yang diatur pada pasal 58 Unclos, Indonesia sebagai negara pantai yang harus bisa menjaga kebebasan berlayar di wilayah laut ZEE, yang merupakan wilayah laut sebelum masuk ke wilayah laut teritorial Indonesia. Oleh karenanya, minimal di wilayah laut ZEE Indonesia harus bisa menjaga Keamanan dan Keselamatan Pelayaran, agar kebebasan berlayar bisa terwujud dengan baik. Perhatian masyarakat dunia atas Keamanan dan Keselamatan Pelayaran diwujudkan dengan dibentuknya Internasional Maritime Organisation (IMO). Produk IMO berupa IMO Convention, semuanya ditunjukan untuk meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Pelayaran.



            Beberapa contoh  Most important IMO Conventions, antara lain, International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974, as amended, , International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973, as modified by the Protocol of 1978 relating thereto and by the Protocol of 1997 (MARPOL), International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) as amended, including the 1995 and Manila Amendments serta ISPS code. Kalau diperhatikan dengan jelas, maka sangat terlihat bahwa IMO convention mengatur tentang sistim Pelayaran yang terdiri kapal, kepelabuhan, Keamanan dan keselamatan pelayaran serta polusi laut.



            Untuk memperlihatkan kepada dunia Internasional keseriusan Indonesia dalam menjamin Keamanan dan Keselamatan Pelayaran, pemerintah Indonesia pun membuat aturan Pelayaran yang diwujudkan berupa pada Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Menurut Undang-undang itu sistim Pelayaran terdiri dari Angkutan diperairan (Kapal), Kepelabuhanan, Keamanan dan Keselamatan Pelayaran, serta Keamanan lingkungan Maritim atau Polusi laut.



            Akan tetapi, sayang seribu sayang, salah satu amanat dari Undang-undang itu yaitu agar membentuk Penjaga Laut dan Pantai yang salah satu tugasnya adalah untuk menjaga Kemanan dan Keselamatan Pelayaran baik di wilayah laut Indonesia serta di wilayah laut ZEE dan wilayah laut Landas Kontinen, sampai hari ini belum dibentuk.



            Sehubungan dengan tekat pemerintah untuk membuat Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,  dimana diharapkan kapal-kapal dari seluruh penjuru dunia datang mampir ke Indonesia, tentunya pemerintah Indonesia harus bisa memperlihatkan kepada dunia bahwa wilayah laut Indoenesia aman dari segala macam gangguan dan ancaman yang dapat membahayakan Keamanan dan Keselamatan Pelayaran.



            Tapi yang terjadi malah sebaliknya, pada tahun 2014 pemerintah Indonesia malah membuat Undang-undang baru, yaitu Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, yang mengamanatkan pembentukan Bakamla untuk menyatukan seluruh Kewenangan Penegakan Hukum dilaut agar berada pada satu lembaga saja. Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) akan dibentuk menjadi satu-satunya penguasa dilaut.



             Akan tetapi setelah sekian lama berjalan, harapan bahwa Bakamla merupakan superbodi dilaut tidak terlaksana. Memang pasti tidak akan terlaksana karena adanya instansi lain yang melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-undang yang tidak bisa diganggu gugat, dan juga masih adanya Penjaga Laut dan Pantai yang belum dibentuk.



            Dari info yang didapat, pemerintah saat ini telah menyiapkan Perpu, atau Peraturan Pengganti Undang-undang untuk membuat agar Bakamla menjadi satu-satunya  superbodi dilaut. Perpu ini akan menjadi lonceng kematian para praktisi yang berkarya di industri Pelayaran. Membuat Perpu hanya untuk melegalkan Bakamla benar-benar adalah kekeliruan yang sangat fatal.



            Perlu diketahui bahwa Perpu baru bisa dibuat bila ada kegentingan memaksa di laut.  Bila hal kegentingan memaksa ini diumumkan oleh pemerintah, maka pemerintah melakukan bunuh diri. Laut Indonesia akan menjadi wilayah laut  yang 'high risk'. Akibatnya, pelabuhan Indonesia akan ditinggalkan masyarakat dunia. Tidak ada kapal yang mau mampir kepelabuhan Indonesia, kalaupun ada, maka asuransinya akan menjadi sangat tinggi.



Dengan demikian Indonesia sebagai Poros Maritim dunia juga terancam akan gagal. Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia hanya bisa berhasil, bila keamanan dan keselamatan pelayaran terjamin.



            Hal ini tentunya tidak boleh dibiarkan begitu saja, tapi harus dicari jalan keluar yang terbaik sehingga Keamanan dan Keselamatan Pelayaran dilaut Indonesia dapat terlaksana, tidak hanya ditinjau dari UNCLOS 82 tetapi juga dari Hukum Nasional Indonesia.



            Untuk mendapatkan jalan keluar yang terbaik, Bakamla, perlu dibandingkan dengan Penjaga laut dan Pantai (PLP) yang belum terbentuk.



            KPLP tidak ikut diperbandingkan karena KPLP atau Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai yang ada saat ini adalah kesatuan yang dibentuk berdasarkan SK Menhub No.KM.14/U/plib-73 tanggal 30 Januari 1973. Tugas KPLP, sebagaimana yang diatur pada Pasal 346 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010, yang menyebutkan:



            Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik   Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai.



            Tugas ini jauh berbeda dengan tugas PLP sebagaimana yang diatur pada pasal 277 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Posisi KPLP saat ini merupakan salah satu Direktorat di Kementerian Perhubungan.Itulah sebabnya secara hukum KPLP tidak dapat dianggap sebagai   Penjaga Laut dan Pantai (PLP) yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 17 Tahun 2008, dan KPLP sebagai lembaga yang ada sekarang juga tidak bisa disebut sebagai penegak hukum seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Penggunaan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai dasar hukum KPLP untuk bertindak dalam melaksanakan tugas menjadi tidak pas, bahkan bisa berpotensi melanggar hukum.



            Elemen yang diperbandingkan antara Bakamla dan PLP adalah : Tujuan pembentukan, Maksud dari pembentukan, Dasar hukum pembentukan, Tugas Pokok, Kewenangan,  Kapal sebagai Sarana Pendukung,  dan Personil.



1.         Tujuan Pembentukan .

         

            a.         Penjaga Laut dan Pantai (PLP).

                        Pembentukan Penjaga Laut dan Pantai bertujuan untuk menjaga Keamanan dan Keselamatan Pelayaran diwilayah laut Indonesia serta di wilayah laut ZEE Indonesia, dan wilayah laut Landas Kontinen Indonesia seperti yang diamanatkan pada Penjelasan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

            Penjelasan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan :

                        Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa.

                        Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pelayaran, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wet Borepublikek Van Koophandel), Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations     Convention on the       Law of the Sea, 1982), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang   Perairan Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang  Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan sepanjang menyangkut aspek keselamatan dan keamanan pelayaran tunduk pada pengaturan Undang-Undang tentang Pelayaran ini.

            Dari penjelasan hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain :  Pertama, Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keamanan dan keselamatan pelayaran. Kedua, Pembentukan Pejaga Laut dan Pantai adalah untuk pemberdayaan Bakorkamla dan Perkuatan KPLP. Hal ini merupakan penegasan, bahwa Bakamla bukanlah  kelanjutan dari  Bakorkamla. Ketiga, ketentuan yang menyangkut Keselamatan dan Keamanan Pelayaran yang ada dalam Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, selain di Wilayah laut Indonesia juga berlaku  di Wilayah laut Internasional yaitu wilayah laut ZEE Indonesia dan wilayah laut landas kontinen Indonesia.

      b.         Bakamla.

                  Bakamla dibentuk untuk menyatukan seluruh Kewenangan Penegakan Hukum dilaut agar berada pada satu lembaga saja sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 63 ayat (2) Undang-undang nomor 32 tahun 2014 Kelautan yang berbunyi : Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.



            Dari tujuan pembentukan  PLP dan Bakamla, sangat terlihat bahwa PLP dibentuk sebagai pemegang Komando Pelaksana Tunggal dalam menjaga Keamanan dan Keselamatan Pelayaran, serta merupakan Koordinator dalam penegakan hukum diluar bidang keamanan dan keselamatan Pelayaran.  Hal ini merupakan pengakuan terhadap instansi lain, yang melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-undang, sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan Bakamla sangat terlihat dibentuk untuk menyatukan kewenangan penegakan hukum agar berada pada satu lembaga saja yang tentunya selain bertentangan dengan anatomi dari laut itu sendiri juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

2.         Maksud dari Pembentukan.

            a.         Penjaga laut dan Pantai (PLP)

                        PLP dibentuk untuk menjamin terselenggaranya Keamanan dan Keselamatan  dilaut.  Ketentuan pada pasal 276 Undang-undang  nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan pembentukan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri.

            b.         Bakamla.

                  Bakamla adalah organisasi yang dibentuk dan berkedudukan dibawa dan bertanggungjawab presiden melalui menteri yang mengkoordinasikannya sebagaimana yang diatur oleh  pasal 60  Undang- undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.



            Sangat jelas bahwa PLP dan Bakamla, kedua-duanya dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri.

3.         Dasar Hukum Pembentukan.

            a.  PLP harus dibentuk berdasarkan pasal 276 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Akan tetapi, PLP sampai saat ini belum dibentuk.

            b.  Bakamla berdasarkan Perpres nomor 178 tahun 2014,

   Bakamla dibentuk melalui Perpres nomor 178 tahun 2014 berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Herarkhi Pembentukan Undang-undang, maka Perpres tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya dan perpres dibuat berdasarkan undang-undang yang memerintahkannya.



            Pasal 2 Perpres nomor 178 tahun 2014  berbunyi, Bakamla  bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam. Sedangkan pada Pasal 60 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan menyatakan bahwa Badan Keamanan Laut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya. Timbul pertanyaan siapa sebenarnya Menteri yang berhak untuk mengoordinasikan Bakamla ???.



            Seperti diketahui bahwa Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan dibuat untuk menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dalam membangun Kelautan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang berada dibawa Koordinasi Mentri Koordinator Kementrian. Perpres nomor 178 tahun 2014 tentang Pembentukan Bakamla adalah perintah dari  Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan sehingga perpres tersebut tidak boleh bertentangan dengan dengan Undang-undang yang memerintahkannya. Dengan demikian, maka Bakamla yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan bertanggung jawab kepada presiden hanya dapat melalui menteri Kelautan dan Perikanan. Mengingat Mentri Kelautan dan Perikanan berada dibawa Menteri Koordinator Kemaritiman, maka Menko Kemaritiman dapat juga   menjadi Koordinator Bakamla. Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berada dibawa Koordinasi Kemenko Polhukam. Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan tidak ditemukan sama sekali ketentuan yang mengatur hubungan antara Bakamla dengan Menkopolhukam. Dengan demikian maka Pasal 2 Perpres 178 tahun 2014 bertentangan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan yang menjadi landasan pembentukan Bakamla.

4.         Tugas Pokok.

            a.         Penjaga Laut dan Pantai (PLP)

                       Tugas PLP sebagaimana yang diatur oleh pasal 277 UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran adalah  :

                        ayat 1 :

              a. Melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; 
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut; c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal; d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksploras dan eksploitasi kekayaan laut; 
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. 


                        ayat 2 :

                        Penjaga Laut dan Pantai melaksanakan koordinasi untuk : 


                   a.  Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut; 
b. menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu; c. kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; dan d. memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. 


         b.             Tugas Bakamla.       

                     Tugas   Bakamla adalah melaksanakan patroli untuk penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana yang diatur pada Pasal 61 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

            Sangat jelas tugas Bakamla hanya melakukan patroli. Tidak ada tugas spesifik yang hanya dapat dilakukan oleh Bakamla. Terlihat tugas PLP lebih jelas dan luas. Misalnya tugas yang terdapat pada huruf  d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut;  Tugas ini sangat luas sampai mencakup eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut. Jadi kegiatan pengeboran minyak dilaut dan penangkapan ikanpun diawasi dan dapat ditertibkan oleh PLP, karena kegiatan itu dapat mengganggu dan membahayakan pelayaran. Selain itu juga bertindak sebagai koordinator penegakan hukum diluar hal yang menyangkut Keamanan dan Keselamatan Pelayaran.  Di



5.         Kewenangan.

Penjaga Laut dan Pantai (PLP) : PLP memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur pada pasal    278      UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu: a. melaksanakan patroli laut; b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit); c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan d. melakukan penyidikan  Untuk melaksanakan kewenangan nya itu melaksanakan  tugas   sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana   yang diatur oleh ayat 2 pasal 278 UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Bakamla : Bakamla dalam melaksanakan tugasnya, memiliki kewenangan seperti yang diatur pada pasal 63 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan yaitu : a. melakukan pengejaran seketika; b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan c. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
          Dalam Undang-undang Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan tidak ada satu pasalpun yang mengatur bahwa Bakamla adalah Penegak Hukum.  Akan tetapi, dalam Pasal 28 Perpres No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, yang meyatakan:

                     

(1) Untuk melaksanakan tugas penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut, dibentuk Unit Penindakan Hukum.

(2) Unit Penindakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel yang merupakan representasi kementerian/lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum di laut.

(3) Unit Penindakan Hukum dipimpin oleh Kepala Unit Penindakan Hukum.



        Sehingga, bila mengacu pada ayat 2 peraturan di atas, maka sebenarnya personel yang bertindak sebagai penyidik di Bakamla adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena representasi dari kementerian/lembaga dari dimana mereka berasal. Artinya mereka tidak melebur menjadi satu dalam Bakamla. Artinya Bakamla hanya sebagai Koordnator saja. Hal ini merupakan bukti bahwa Bakamla secara lembaga tidak   memiliki kewenangan sebagai Penegak Hukum dilaut. Bakamla yang terbentuk saat ini menurut hukum masih tetap sebagai Badan Koordinasi  saja.

            Jadi, dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang sangat jelas bahwa Kewenangan PLP lebih besar daripada Bakamla. PLP adalah penyidik, sedangkan Bakamla bukan penyidik. Sehingga kapal tangkapannya harus diserahkan kepada penyidik sesuai dengan bentuk pelanggarannya.

6.         Kapal sebagai sarana prasarana pendukung.

            a.         Penjaga Laut dan Pantai (PLP)                               

                      Dalam melaksanakan tugasnya, PLP didukung oleh sarana prasaran berupa kapal negara dan pesawat udara negara sebagaimana yang diatur oleh pasal 279 ayat 1  UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 38 UU/17  tahun 2008 tentang Pelayaran. 



              b.        Bakamla

                      Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan sama sekali tidak ditemukan ketentuan yang mengamanatkan untuk melengkapi Bakamla dengan kapal. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya Bakamla "tidak memerlukan Kapal".



Hal ini sangat berbeda dengan yang terjadi pada PLP dan Kapal Pengawas

perikanan. Bagi PLP, sangat jelas dinyatakan bahwa PLP dilengkapi dengan armada kapal bahkan dapat juga menggunakan pesawat udara sesuai dengan Ketentuan pada Pasal 279 ayat 1 yang berbunyi :

(1)  Dalam rangka melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara.

          Demikian pula pada Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Laut, dimana dinyatakan bahwa Pengawas perikanan dilengkapi dengan kapal sebagaimana ketentuan pasal 66 C ayat 2 yang berbunyi  :

(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri.



            Oleh karena menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, yang merupakan landasan hukum pembentukannya, bahwa Bakamla "tidak perlu" dilengkapi dengan kapal, maka semua aset Bakamla saat ini yang berhubungan dengan kapal, seperti, dermaga, kapal, radar dll menjadi ilegal. Bagi TNI AL pun, tidak ada alasan untuk menghibahkan kapal kepada Bakamla, karena tidak ada landasan hukumnya.



7.         Personil.



            Saat ini, Bakamla tidak berada langsung dibawa Kemenkopolhukam, sebagaimana Bakorkamla, yang Ketuanya adalah Menkopolhukam. Bakamla saat ini adalah organisasi sipil, dan tidak termasuk dalam daftar jabatan yang diizinkan oleh Undang-undang 34 tahun 2004 tentang TNI untuk diawaki oleh personil TNI aktif.

            Namun kenyataannya, sebagian besar personil Bakamla diisi oleh anggota TNI AL aktif, bahkan pimpinannya pun ditunjuk dari perwira TNI AL berpangkat Laksamana Madya. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit TNI aktif hanya dapat menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Aturan itu sebagaimana ketentuan pasal 47 yang berbunyi :



(1)

Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2)

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.



            Akibatnya, semua personil TNI aktif  yang telah terlanjur menduduki jabatan di Bakamla, HARUS DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT. Pemberhentian dengan hormat itu sebagaimana diatur pada pasal 1 huruf g Undang-undang 34 tahaun 2004 tentang TNI untuk diawaki oleh personil TNI aktif, sebagaimana ketentuan pada Pasal 55  Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang selengkapnya berbunyi :



            (1)        Prajurit TNI diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena :

                        a.         atas permintaan sendiri;

                        b.         telah berachirnya masa ikatan dinas;

                        c.         menjalani masa pensiun;

                        d.         tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;

                        e.         gugur, tewas, atau meninggal dunia;

                        f.          alih status menjadi pegawai negeri sipil

                        g.         menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat

                                    diduduki oleh prajurit aktif; dan

                        h.         berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas



Kesimpulan.

            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembentukan Bakamla justru semakin menambah permasalahan dilaut, baik itu permasalahan hukum intern Bakamla, juga permasalahan hukum hubungannya dengan instansi yang lain, termasuk kewenangannya dalam penegakkan hukum. Dengan kondisi dengan tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada dilaut saat ini, akan tetapi semakin menambah keruwetan dilaut yang sudah ruwet itu. Tidak ada tugas spesifik Bakamla yang hanya dapat dilaksanakan oleh Bakama sendiri. Hal seperti ini membuat perairan Indoensia masuk kedalam leveL ‘high risk’, yang akan membuat nilai asuransi akan meroket naik. Bakamla juga bukan merupakan sub sistim dari sistim Pelayaran. Dengan kondisi seperti ini dapat dipastikan bahwa Indonesia sebagai poros maritim dunia akan mengalami kegagalan. Semangat pembentukan Bakamla untuk menyatukan semua penegak hukum dilaut didalam satu wadah sampai kapanpun tidak akan terwujud.   Sekarang ini saja, sejatinya menurut hukum, Bakamla yang terbentuk tetap adalah Badan Koordinasi.  Akibatnya sebagai Badan Koordinasi tentunya Bakam tidak bisa melakukan Operasi secara mandiri.  Tapi kenyataannya sekarang Bakam berdiri sama tinggi dengan Lembaga-lembaga yang dibawa koordinasinya.

            Kondisi yang terjadi di Bakamla, sangat jauh berbeda dengan Kondisi dari Penjaga Laut dan Pantai (PLP). Tugas Penjaga Laut dan Pantai tidak hanya merupakan pemegang kendali untuk melaksanakan penegakan hukum yang menyangkut Keamanan dan Keselamatan Pelayaran, tetapi juga merupakan koordinator dalam penegakan hukum atas setiap pelanggaran hukum atas setiap kasus yang tidak menyangkut Keamanan dan keselamtan Pelayaran. Penjaga Laut dan Pantai juga merupakan salah satu sub sistim dari Pelayaran. Sehingga secara otomatis, dapat mendukung suksesnya  kegiatan Pelayaran. Dengan demikian pembentukan Penjaga Laut dan Pantai dapat menjamin terwujudnya Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

            Dengan demikian ada baiknya agar Bakamla dan KPLP yang telah terbentuk saat ini saling melebur diri untuk kemudian menyatu dengan nama Penjaga Laut dan Pantai (PLP), dengan menggunakan landasan hukum Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, daripada memaksakan kehendak dengan membuat Perpu untuk Bakamla yang tidak hanya akan menggagalkan Indonesia sebagai Poros Maritim dunia, tetapi juga akan menjadi lonceng kematian bagi para praktisi yang berkarya di industri Pelayaran. (*/Hp)



Ditulis oleh:

Laksda TNI (PURN) Soleman B. Ponto , ST, MH