Perwira Kapal Niaga, Profesi Yang Belum Dilindungi Undang Undang? -->

Iklan Semua Halaman

Perwira Kapal Niaga, Profesi Yang Belum Dilindungi Undang Undang?

19 Januari 2018
Jakarta,19 Januari 2017.



Berprofesi sebagai Perwira Kapal Niaga di Indonesia sampai saat ini masih belum dilindungi oleh undang undang yang khusus dibuat untuknya? 
Hal diatas terdengar sangat aneh buat sebuah negara bahari sebesar Indonesia yang sedang gencar dengan Proyek Tol Laut dan Poros Maritim dunianya. 

Jika bolak balik mencari referensi tentang Undang Undang Perlindungan Profesi Perwira Pelayaran Niaga di Indonesia, maka kita akan dikecewakan karena tidak akan menemuinya dimanapun. 

Untuk kelangsungan sebuah Profesi disetiap negara, pentingnya UU Perlindungan Profesi adalah suatu keharusan bagi negara dalam menjamin kesetaraan antara hak dan kewajiban pemegang profesi tersebut. Kita mengenal banyak Undang Undang Perlindungan Profesi ditanah air seperti :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN

Dan tentu masih banyak lagi undang undang dibuat oleh negara untuk profesi profesi lainnya. Lalu siapakah yang seharusnya memulai untuk membuat Rancangan Undang Undang itu sendiri? Jawabannya tidak lain dan tidak bukan adalah si Pelaku Profesi tersebut. 

Dalam sebuah kesempatan Rapat Kordinasi di Menko Maritim pada Rabu 15/01/18 Ketua Ikatan Korps Perwira Pelayaran Indonesia (IKPPNI) Capt.Dwiyono mengatakan: 
"UU Perlindungan Profesi Perwira Pelayaran Niaga adalah suatu urgency bagi negara maritim, kebutuhan NKRI yang tidak boleh ditunda tunda. Tidak perlu terlalu panjang lebar memberikan justifikasi untuk memahami mengapa keberadaan Undang-undang tentang Profesi Perwira Pelayaran Niaga di Indonesia sangatlah penting". 

Lebih jauh Capt. Dwiyono menjelaskan bahwa pentingnya UU Perlindungan Profesi Perwira Pelayaran Niaga adalah sebagai berikut:

1. Kepastian dasar hukum para pihak profesi dan pengguna jasa profesi.

2. Perlindungan hukum bagi pelaku Profesi terkait.

3. Adanya reward & punishment.

4. Menjamin mutu pelayanan jasa profesi.

Adalah wajar bila masing-masing profesi tenaga ahli  di Indonesia berlomba-lomba kampanye sedemikian pentingnya keberadaan profesi mereka dan harus mendapatkan  kejelasan perlindungan hukum dengan UU Profesi.   

Lalu bagaimana dengan si pengemban pelaku PROFESI TENAGA AHLI KEMARITIMAN yang sudah memilih maritim sebagai jalan hidup mereka semenjak usia belasan tahun dengan bersekolah di Akademi,  Politeknik atau Sekolah Tinggi Pelayaran di seluruh Indonesia? 

IKPPNI sebagai wadah  insan praktisi tenaga ahli Manajemen Keselamatan Pelayaran yang pertama kali menjawab dengan tegas:
“SUATU KEBUTUHAN YANG DARURAT BAGI NKRI SEBAGAI NEGARA BAHARI YANG 2/3 BAGIAN KEDAULATAN WILAYAHNYA ADALAH LAUT. 

Semenjak Agustus 2017, IKPPNI sudah memulai dengan draft RUU tersebut dan saat ini sudah hampir rampung untuk kemudian diajukan ke Instansi yang berwenang menggodoknya. 

Semoga aspek Sumber Daya Manusia Maritim dan aturan yang melindunginya menjadi perhatian pemerintah, agar tidak terkesan bahwa yang dipentingkan dalam sebuah pembangunan hanyalah aspek materi dan barang saja. 

Catatan Capt. Zaenal Arifin Hasibuan,  a proud member of IKPPNI