Speed Boat Terbalik di Palembang, 2 Meninggal 11 Masih Hilang -->

Iklan Semua Halaman

Speed Boat Terbalik di Palembang, 2 Meninggal 11 Masih Hilang

05 Januari 2018
Balikpapan, eMaritim.com

Masih belum genap seminggu setelah kejadian Speed boat terbalik dan menewaskan penumpangnya di Tarakan,  kejadian serupa kembali terjadi di Sungai Musi,  Palembang Sumatera Selatan pada hari Rabu malam (3/1).

                    Istimewa

Speed boat bernama Awet Muda yang sedang mengangkut 55 orang penumpang dari Primer 2 Karang Agung, Kabupaten Musi Banyu Asin menuju kota Palembang terbalik dan tenggelam.

Dilaporkan oleh Direktur Polair Polda Sulsel  Kombes Robinson DP  Siregar bahwa saat melewati Tanjung Serei Banyuasin speed boat dihantam ombak dan tenggelam.

Dari hasil evakuasi Ditpolair,  petugas menemukan 2 penumpang yang meninggal dan masih mencari 11 penumpang lain yang belum ditemukan.

Sekali lagi,  masyarakat awam yang tidak paham desain kapal,  tidak tau apa itu klasifikasi kapal dan bahasa bahasa teknis dunia perkapalan lainnya yang menjadi korban. Mereka membayar untuk naik alat transportasi yang tidak jelas standard keselamatannya. Para pengusaha speed boat tradisional pun mungkin tidak pernah tau apa itu stabilitas kapal,  Life Saving Appliances apalagi istilah Non Convention Vessel Standard. Disini negara terus lalai membiarkan hal ini berlangsung minimal selama 8 belakangan tahun semenjak 2009.

Kepastian mengenai pengaturan standarisasi kapal kapal non konvensi dibawah 500 GT seperti speed boat tersebut,  sampai sekarang masih belum jelas nasib nya. Padahal Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan KM nomor 65 tahun 2009 tentang Non Convention Vessel Standard tetapi implementasi kebijakan tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini.

Seperti diketahui,  bahwa populasi kapal kapal ukuran Non Konvensi adalah yg paling banyak di Indonesia,  sekitar 80 % dari seluruh jumlah kapal di Negara ini. Entah apa alasan tepatnya aturan yang lama ditunggu insan maritim itu belum bisa dilaksanakan oleh HUBLA. Padahal Peraturan Menteri Perhubungan itu dibuat untuk menjamin keselamatan pelayaran itu sendiri. Dan dipastikan apapun kesulitannya, akan banyak tangan yang siap membantu HUBLA dalam mewujudkan ini.

Sudah terlalu banyak masyarakat tak berdosa yang menjadi korban kecelakaan di laut dari kapal kapal yang tidak diatur standarisasinya. Dan seharusnya 2018 ini adalah tahun pembuktian HUBLA, mau perduli keselamatan pelayaran secara nyata, atau cukup bangga dengan punya simbol safety seperti si BOMBANG. (Capt. Zaenal Arifin Hasibuan, a proud member of IKPPNI / Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia)