ilustrasi |
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor 21/II/DN-18
tanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam,
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung
Pinang, Kepala KSOP Kelas II Kijang, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
(UPP) Kelas I Tanjung Uban, serta para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan
Pantai (PLP), yaitu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung
Perak, Bitung, dan Tual.
Direktur KPLP Capt. Jhonny R. Silalahi mengungkapkan bahwa
setiap tahunnya kerap terjadi pencemaran khususnya di perairan sekitar Pulau
Bintan, yang salah satunya disebabkan oleh kegiatan tank cleaning kapal.
“Atas dasar itulah, kami perintahkan kepada Kepala Pelabuhan
Batam agar melaksanakan pengawasan terhadap kapal yang melakukan tank cleaning
termasuk dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning,”
ujar Capt. Jhonny di Jakarta (20/2).
Lebih lanjut, Capt. Jhonny juga meminta kepada Kepala
Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban untuk melaksanakan patroli rutin dan
pengawasan terhadap kapal yang melakukan tank cleaning serta melakukan
pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang diduga melakukan illegal discharge dan
berkoordinasi dengan Syahbandar terdekat dan pihak kepolisian.
“Instruksi ini juga berlaku bagi seluruh Pangkalan PLP untuk
melakukan pengawasan kegiatan tank cleaning di wilayah operasinya
masing-masing,” tegas Capt. Jhonny.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor
17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan
Lingkungan Maritim, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menegakan
peraturan di bidang perlindungan lingkungan maritim demi terciptanya laut yang
bebas dari pencemaran.(*)