Kegiatan Bunker Kapal Yang Baik Untuk Mencegah Oil Spill -->

Iklan Semua Halaman

Kegiatan Bunker Kapal Yang Baik Untuk Mencegah Oil Spill

07 Februari 2018
Makassar, 7 Februari 2018


Salah satu kegiatan rutin kapal dalam kehidupan sehari-harinya adalah melakukan bunkering, istilah khusus yang dipakai untuk mengisi BBM. Kegiatan tersebut diatur dalam Marpol Annex 1- 6 yang menjelaskan soal polusi kelaut dengan berbagai aspeknya.

Dalam catatan IMO, kejadian yang paling banyak mengkibatkan tumpahan minyak ke laut adalah saat perang teluk Persia tahun 1991, saat itu diperkirakan ada 330 juta barrel tumpah ke laut. 

Sementara saat BP mengalami kejadian di Gulf of Mexico Amerika Serikat pada 2010 tumpahan minyak kelaut berjumlah 210 juta barrel.

Khusus mengenai pengisian BBM ke dalam kapal, IMO dan badan dunia yang kompeten lainnya juga membuat analisa terhadap kejadian oil spill akibat aktivitas bunkering dengan urutan Root Cause atas kejadian tumpahan minyak sebagai berikut :

1. Kesalahan pelaksanaan tentang loading rate yang disepakati antara kapal dengan pengisi BBM (barge
maupun truk tangki)

2. Kesalahan pihak pengisi BBM yang merubah loading rate yang disepakati.

2. Kesalahan pihak kapal tidak memeriksa secara berkala apakah loading rate yang mereka terima sesuai dengan yang sudah disepakati.

3. Kesalaham pihak kapal tidak memeriksa tangki mana yang diisi atau akan diisi.

4. Keterlambatan merespons alarm saat tangki mendekati penuh.

Dalam urutan penyebab tumpahan minyak tersebut, yang menyatakan Equipment Failure ataupun jenis media pengisi tidak masuk dalam urutan yang sering terjadi.

Seperti umum diketahui di dunia pelayaran,  tata cara dan lokasi pengisian BBM juga memiliki tingkat kesulitan dan resiko sesuai dengan lokasi pengisian BBM itu sendiri, adapun urutannya adalah sebagai berikut:

1.Pengisian BBM saat kapal berlayar. 

Dengan kapal pengisi BBM sandar dan terikat disisi kapal yang akan disuplai, keduanya melakukan hal tersebut sambil berlayar. Kegiatan ini hanya dilakukan untuk kapal tugas rahasia atau kapal perang yang tidak memiliki banyak waktu untuk berhenti dan melakukan pengisian BBM. Dengan tingkat kesulitan dan bahaya yang tinggi,  hal ini dilarang oleh badan maritim dunia dan badan nasional negara negara pada umumnya untuk kapal kapal niaga.


2. Pengisian BBM saat labuh jangkar

Kegiatan ini umum dilakukan oleh kapal yang sedang menunggu sandar atau kapal yang akan pergi berlayar. Di area labuh jangkar,  kegiatan ini juga masih beresiko tinggi akan adanya gelombang yang ditimbulkan kapal yang lewat,  resiko tertubruk kapal yang hilang kendali dan tentunya apabila terjadi spill akan sulit ditangani. Hal ini karena luasnya perairan dan terbatasnya fasilitias Anti Polusi milik pelabuhan di area labuh jangkar tersebut.  Terlebih di area ini juga sulit untuk pihak pelabuhan mengecek apakah BBM yang diisi adalah yang legal (sering terjadi di Indonesia), karena terkendala jarak untuk memeriksanya.

3. Pengisian BBM saat kapal sandar

Dipelabuhan umum Eropa yang terkenal sibuk seperti Rotterdam,  Hamburg dan Antwerpen, atau London pengisian umumnya dilakukan saat kapal sandar. Hal ini mudah dipahami karena berbagai kemudahan yang ada di pelabuhan dibanding di anchorage area. Faktor keselamatan jauh lebih terjamin di pelabuhan, dimana kapal terikat dengan baik di dermaga dan pengisi bahan bakar bisa datang dari laut lewat barge/kapal kecil ataupun lewat truk tangki. Kalaupun sampai terjadi oil spill di pelabuhan, maka akan jauh lebih cepat dan taktis penanganannya. Kapal memiliki SOPEP,  Oil Spill Response team  Pelabuhan juga bisa cepat bertindak dan yang paling mudah adalah melokalisasi tumpahan itu sendiri jika di dipelabuhan. Petugas bisa cepat men deploy Oil Boom di depan dan belakang kapal, menghisapnya kembali menggunakan skimmer dan tentu mudah menaburkan oil dispersant disekeliling kapal.


Dari metode diatas,  cara pengisian BBM lewat Truck adalah yang paling aman. Karena baik yang diisi dan yang mengisi sama sama statis dan hampir tidak terpengaruh gelombang kapal yang manuver dipelabuhan ataupun resiko ditabrak kapal yang hilang kendali.

Belakangan di beberapa Pelabuhan di Indonesia dikeluarkan larangan mengisi BBM kekapal saat sandar di pelabuhan atau larangan mengisi BBM ke kapal menggunakan media truk tangki. Hal ini belum jelas apa alasannya dari sisi keselamatan yang berkaitan dengan resiko polusi minyak tumpah ke laut.

Banyaknya aturan pelarangan yang dibuat sebelum melakukan penelitian apa sebab dari kejadian tumpahan minyak di daerah pelabuhan yang bersangkutan malah membuat hal tersebut jauh dari jangkauan petugas pelabuhan.

Ujung dari pelarangan beberapa kegiatan rutin tersebut malah akan berakibat pada lemahnya pengawasan pihak otoritas pelabuhan itu sendiri.

Berkaca dari to Root Cause Analysis dan tahapan tahapan yang umum dilakukan dalam kegiatan tersebut, sebenarnya bisa membuat metode pekerjaan mengisi BBM menjadi kegiatan yang rutin dan terkendali.(zah)