Sosialisasi Peninjauan Kapal Ternak oleh Kemenhub |
Demikian disampaikan oleh Direktur Lalulintas dan Angkutan
Laut, yang diwakili Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat
Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan,
Capt. Wisnu Handoko saat menyampaikan paparan pada kegiatan Sosialisasi Notice
of Readiness (NOR) Kapal Ternak Tahun Anggaran 2018 di On the Rock Hotel
Kupang, Nusa Tenggara Timur pada hari ini (14/2).
Menurut sumber dari Kementerian Pertanian, pemanfaatan kapal
ternak masih belum mampu mempengaruhi penurunan harga di pasar karena dari
66.300 ekor target kuota pengeluaran ternak sapi dari Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun 2017, kapal ternak KM. Camara Nusantara 01 hanya dapat mengangkut
12.000 ekor (18%).
“Sebagai upaya peningkatan distribusi ternak melalui
angkutan laut dan pemenuhan kebutuhan daging di wilayah konsumen, pada Tahun
Anggaran 2018 akan diselenggarakan 6 (enam) trayek kapal ternak dengan
menggunakan 1 (satu) unit kapal ternak eksisiting dan 5 (unit) kapal ternak
baru,” ujar Capt. Wisnu.
Capt. Wisnu menjelaskan, dari 6 trayek, sebanyak 2 trayek
akan dilayani oleh PT. Pelni, 2 trayek akan dilayani oleh PT. ASDP Indonesia
Ferry melalui penugasan, dan 2 trayek lainnya akan dilayani oleh perusahaan
swasta melalui mekanisme pelelangan umum.
Dalam rangka efisiensi anggaran belanja Negara, lanjut Capt.
Wisnu, maka untuk perawat ternak atau kleder pembiayaannya dibebankan kepada
masing-masing pemilik ternak.
“Dari sisi operasional teknis lapangan, kleder dari pemilik
ternak lebih mengetahui karakteristik ternak yang dimilikinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Capt. Wisnu menambahkan, untuk pendataan bobot
sapi pada saat pemuatan di pelabuhan asal sampai dengan penurunan ternak di
daerah tujuan serta untuk keperluan evaluasi efektifas kapal ternak maka perlu
adanya timbangan ternak.
“Untuk pengelolaan timbangan ternak tersebut dapat dilakukan
salah satunya oleh lembaga karantina hewan, PT. Pelindo, ataupun dinas
peternakan Pemerintah Daerah,” jelas Capt. Wisnu.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Perhubungan juga
meminta kepada Kementerian Pertanian, operator kapal dan shipper untuk
menerapkan sistem Infomasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) agar tidak terjadi
monopoli muatan.
Sementara itu, menurut Capt. Wisnu, agar dapat menekan biaya
operasi yang sangat tinggi yang dibebankan kepada Negara, perlu adanya
pemanfaatan muatan balik bisa berupa produk-produk atau hasil industri dari
daerah konsumen ternak ke daerah penghasil ternak.
“Muatan balik yang dapat diangkut oleh kapal ternak adalah
muatan yang bersifat tidak terkontaminasi oleh aroma kandang sapi dan tidak
merusak kandang sapi itu sendiri dengan penerapan tarif menggunakan tarif
komersial berdasarkan harga pasar,” pungkasnya.
Kapal khusus angkutan ternak yang dibangun Kementerian
Perhubunga merupakan implementasi Tol Laut, mendukung program pemenuhan ternak
dari daerah sentra produksi ternak ke wilayah konsumen. Penyelenggaraan kapal
khusus angkutan ternak memperhatikan prinsip animal welfare, sehingga dapat meminimalkan
penyusutan bobot ternak 8% - 10%, sementara dengan menggunakan kapal kargo
penyusutan bobot ternak mencapai lebih dari 13%;
Selain Kementerian Perhubungan, turut hadir dalam
sosialisasi ini antara lain Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara
Timur, perwakilan Kementerian Pertanian, Kepala KSOP Kupang, perwakilan dari
Dinas Peternakan Kupang, perwakilan PT. Pelindo III Cabang Kupang, PT. Pelni,
himpunan pengusaha peternakan sapi dan kerbau Provinsi NTT dan instansi terkait
lainnya.(*)