![]() |
ilustrasi, credit:dailymail |
Jakarta, eMaritim.com - Laju kapal laut
tidak dapat dihentikan secara tiba saat dibutuhkan untuk menghindari benturan dan
tidaklah seperti transportasi darat yang dapat di rem secara tiba-tiba.
Lalu apa tindakan Nakhoda dalam menghindari
benturan untuk menstop laju kapal?
Crash Stop atau Crash Manoeuvre jawabannya.
Crash - Stop ialah satu kata yang sangat
pendek namun memerlukan suatu Keputusan yang sangat besar konsekuensinya dalam menjalankannya dan tentunya mengandung
suatu resiko yang besar pula bagi kapal dan orang yang ada diatas kapal itu
sendiri.
Crash Stop itu sendiri merupakan suatu
bentuk tindakan untuk menghentikan jalan dan lajunya kapal baik AHEAD atau
ASTERN secara tiba tiba.dengan maksud untuk menghindari terjadinya benturan
dengan kade ( Wharf / Jetty / Bongkah Es / Kapal lain) kala sedang manuver
untuk sandar ataupun benturan dengan kapal lain.
Tindakan ini diambil oleh Nakhoda sebagai
tindakan Emergency karena dalam keadaan manuver kapal tidak bisa di Stop meskipun
telegraph dan handel telah diposisikan pada posisi Stop ( berhenti ).
Mengapa hal ini bisa terjadi?
Bagaimana procedure melaksanakan Crash Stop
ini ?
Hal ini dapat dilaksanakan sebagai berikut:
1. Tindakan ini dilaksanakan dengan cara
membalik putaran mesin , yang tadinya maju ke depan dalam kapal dalam keadaan
high speed.( kecepatan penuh )
2. Anjungan memerintahkan Stop mesin ke
kamar mesin melalui telegraph.
3. Tunggu hingga kecepatan Engines turun
hingga " Reversing Speed " ( berkisar antara 40 hingga
130 rpm )
tergantung pada type Engine dan jenis kapalnya.
4. Lakukan persiapan Untuk manuver kembali.
5. Periksa putaran mesin agar sesuai dengan
perintah atau order.
Selama keadaan ini ini harus selalu diingat
bahwa vibrasi badan kapal akan terjadi dan Engine speed harus dijaga serendah
mungkin sesaat setelah engine mulai di Start.
Semua parameter setelah tindakan Crash Stop
harus di perhatikan dengan seksama agar tidak ada extend damage baik karena
tidak stabilnya temperatur dan tekanan di engine serta akibat terjadinya
vibrasi yang tinggi.
Demikian ulasan singkat mengenai Crash Stop / Crash Manoeuvre sebagai
tindakan untuk penyelamatan kapal.
Bagaimana menurut anda ?
By: Adiely Nduru
Free konsultasi
Tambahan istilah Crash Stop.:
1. Navigator & Pilot harus lebih dahulu mengetahui type engine yg menggerakan daun propeller apakah revershing engine dimana engine harus stop dan distart kembali membutuhkan waktu kurang lebih beberapa detik saat manouver dan agak lebih lama jika engine sedang putaran penuh pd kecepatan kapal diatas 12 knots karena pengaruh gerakan kapal propeller masih berputar maju harus menunggu sampai benar2 stop atau engine dgn pitch propeller dimana engine jalan terus menerus tanpa berhenti dapat dgn cepat memutar balik daun propeller pada engine dead slow.
Resiko Crash Stop, engine akan bergetar pd saat melampaui putaran kritis.
By Yosh George M Paulus, M.Mar.Eng. AIP16.