Persiapan DO Online, JICT Gelar Workshop dengan Perusahaan Pelayaran, TPS dan TPP -->

Iklan Semua Halaman

Persiapan DO Online, JICT Gelar Workshop dengan Perusahaan Pelayaran, TPS dan TPP

14 Februari 2018
Ilustrasi (Istimewa)
Jakarta, eMaritim.com – Di tahun 2018 ini disaat bisnis atau pelaku usaha diwajibkan menerapkan sistem online berbasis digital, saat ini sesuai amanah PM 120/2017 yang mewajibkan pelaksanaan Delivery Order (DO) Online diseluruh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Indonesia dan untuk memantapkan hal itu Terminal Petikemas JICT sudah menggelar workshop dengan perusahaan pelayaran, Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

Wakil Dirut JICT Riza Erivan mengatakan perusahaan pelayaran/agen yang belum mengikuti pelatihan atau belum online kita ikutkan dalam workshop di Sentul, Bogor selama dua hari.

“DO Online terdiri atas dua bagian yaitu antara Terminal Petikemas seperti JICT dan Shipping Line sudah siap melaksanakan DO Online saat diwajibkan 6 bulan mendatang,” tuturnya, Selasa (13/2/2018).

Sementara DO Online antara cargo owner (consignee) dan perusahaan pelayaran masih banyak belum online tapi itu sebenarnya bukan tanggung jawab terminal, kata Riza Erivan.

Namun, tambah Riza, JICT sedang mempersiapkan system untuk membantu DO online antara shipping line dengan consignee.

” Saya dengar anak perusahaan Pelindo II ILCS juga membuat system ini cuma saya gak tau sampai di mana progresnya,” ujar Riza.

Dalam PM 120/2017 tentang DO Online yang diterbitkan 28 Desember 2017 disebutkan penerapan DO Online untuk kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik.

Pada pasal 3 (1) disebutkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) selaku pengelola terminal, perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi/wakil pemilik barang wajib menerapkan sistem DO Online untuk barang impor.

Selanjutnya pada Pasal 3 (4) ditegaskan BUP, perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi/wakil pemilik barang yang tidak menerapkan pelayanan DO Online akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan. (*/Beritatrans)