Floating Production Storage and Offloading ( FPSO ) Disebut Kapal Atau Unit Penampungan, Ini Penjelasannya -->

Iklan Semua Halaman

Floating Production Storage and Offloading ( FPSO ) Disebut Kapal Atau Unit Penampungan, Ini Penjelasannya

Ananta Gultom
02 Maret 2018
Jakarta, eMaritim.com - Floating Production Storage & Offloading(FPSO) dikondisikan sebagai kapal terapung yang digunakan oleh  Offshore Industri untuk difungsikan  sebagai tempat untuk mengolah dan menyimpan minyak dan gas.

FPSO ini dirancang untuk menerima minyak atau gas yang dihasilkan dari platform terdekat atau subsea  , prosesnya, dan penyimpananya hingga  minyak atau gas dapat didistribusikan kekapal tanker pengangkut atau melalui pipa bawah laut.

FPSO lebih disukai di daerah perbatasan lepas pantai karena mudah dalam hal istalasinya.
ilustrasi: FPSO Brotojoyo, BLT
 Fasilitas produksi seluruhnya  terpasang diatas Main Deck kapal . Cairan minyak mentah yang masih mengandung lumpur dan air dialirkan dari sumur-sumur produksi bawah laut melalui Flowlines dan Risers naik ke atas kapal dan kemudian dialirkan ke fasilitas produksi diatas Kapal.

Minyak dari perut bumi kemudian di proses untuk di hilangkan air dan lumpurnyaserta gas yang dihasilkan.

Minyak yang telah bersih dan kandungan airnya telah minimum dan kandungan gas nya pun telah minimum kemudian dialirkan dan disimpan dalam Cargo Tank kapal sedang air sisa akan dibuang kelaut setelah sebelumnya di treatment terlebih dahulu.

Demikian pula dengan gas yang dihasilkan sebagian dipergunakan sebagai bahan bakar Gas Engine yang menghasilkan Listrik dan sisanya dibakar ke atmosfir melalui Scrubber.

Secara berkala bila sudah  mencapai kuota Produksi sesuai perencanaan sebelumnya kemudian hasil minyak yang telah di produksi kemudian di alirkan kekapal Tanker Pengangkut melalui Floating Hose.

Akhirnya timbul pertanyaan, apakah FPSO itu masih layak disebut sebagai kapal laut ataukah hanya sebagai pabrik pengolahan minyak terapung?

Kalau di kondisikan masih sebagai kapal apakah layak disebut kapal ?, sedangkan  Mesin dan Propeller sudah tidak ada atau di noaktifkan, Anjungan beserta peralatan Navigasi sudah di non aktifkan seluruhnya kecuali Radar dan yang utama peralatan yang masih dipakai dikapal hanyalah Main dan Emergency Generator dan Pompa pompa utama sedang yang lainnya tidak ada lagi, sehingga dapat disimpulkan kapal ini hanya berfungsi sebagai Unit Pengolahan dan Ruang Muatan ( Cargo Tank ) dimana Unit Pengolahan berada diatas Main Deck dan Ruang Muat ( Cargo Tank ) berada dibawah Main Deck.

Diatas Main Deck ditempatkan semua peralatan yang berhubungan dengan kegiatan proses produksi/ pengolahan dimana minyak dari dalam perut bumi di Separasi dari kotoran berupa lumpur dan air serta Gas. Lumpur dan air dibuang kedalam sloop tank dan untuk selanjutnya didalam Sloop Tank air di treatment untuk mencapai standard yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Migas, hingga layak di buang kelaut sebagai air limbah sisa industri.

Sedang yang masih mengandung lumpur di dalam Sloop Tank di transfer ke fasilitas didarat untuk di Incenerate.

Jadi dari paparan tersebut diatas penulis berkesimpulan bahwa FPSO yang terbuat dari Existing Vessel tidak layak disebut Unit kapal dan lebih tepat disebut Production / Off Loading and Storage Unit yang dapat kita setarakan dengan Floating Rig. ( Adiely Nduru )