Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi |
“Pada prinsipnya saya hadir ke persidangan ini untuk
menghormati dan memberi dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang
sedang berjalan di KPK,” jelas Menhub.
Kehadiran Menhub pada persidangan kali ini merupakan
penjadwalan ulang dari sidang sebelumnya yaitu pada 21 Maret 2018, dikarenakan
pada tanggal yang bersamaan Menhub sedang menjalankan tugas negara yang telah
dijadwalkan sebelumnya di Singapura.
Hal tersebut juga dijelaskan Juru Bicara KPK Febri Diansyah
bahwa KPK telah menerima surat atas ketidakhadiran Menteri Perhubungan.
"Surat panggilan sudah diterima, namun karena ada tugas lain yang sudah
terjadwal sebelumnya maka (Budi Karya Sumadi) tidak dapar hadir karena sedang
tugas di Singapura," ucap Febri.
Berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran,
Menhub mengatakan terdapat dua hal yang perlu diluruskan.
“Terkait pengerukan alur pelayaran, terdapat dua hal yang
harus diluruskan. Pertama adalah kewenangan dalam penetapan pemenang PT.
Adhiguna Keruktama selaku kontraktor pelaksana, dan kedua terkait kewenangan
dalam penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK),” terang Menhub.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 PM Nomor.
27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai
Dari APBN, penetapan pemenang pada pekerjaan pengerukan alur pelayaran tersebut
bukan kewenangan Menteri Perhubungan, melainkan kewenangan Dirjen Perhubungan
Laut karena nilai proyek pada pekerjaan tersebut dibawah 100 milyar rupiah.
Sedangkan berkaitan dengan pemberian SIKK telah
didelegasikan kepada Dirjen Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 11 Ayat (1) PM Nomor.74 Tahun 2014. (*/hp)