Pemeriksaan dan Pengawasan Kapal Asing Diperketat -->

Iklan Semua Halaman

Pemeriksaan dan Pengawasan Kapal Asing Diperketat

22 Maret 2018
Ilustrasi | Kapal asing, Istimewa
Jakarta, eMaritim.com - Guna penyempurnaan pedoman pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal, Kementerian Perhubungan bakal memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal asing yang berlayar ke Indonesia.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Jhonny R Silalahi menuturkan Ditjen Perhubungan Laut telah merevisi aturan yang mengatur pedoman pelaksanaan pengawasan kapal asing di pelabuhan Indonesia. Revisi tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/1/9/DJPL-18.

"Revisi ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan dalam Tokyo MOU," kata Jhonny  seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (21/3/2018).

Jhonny berharap kemampuan PSCO Indonesia bisa semakin meningkat sehingga reputasinya diakui dunia internasional. Saat ini, menurut penilaiau dari Tokyo MOU, Indonesia menempati peringkat kelima anggota dengan kontribusi pemeriksaan terbaik pada 2017. Posisi Indonesia di bawah Cina, Jepang, Australia, dan Filipina.

Sebagai anggota Tokyo MoU, Indonesia memiliki hak dan kewajiban mengawasi dan memeriksa kapal asing yang berlayar ke wilayah Tanah Air. Hal itu dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran. Kapal asing akan ditahan jika tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam konvensi internasional.

Berdasarkan data PSC Tokyo MOU, dalam tahun berjalan hingga 21 Maret 2018, Indonesia telah memeriksa 524 kapal asing. Sebanyak 126 kapal diantaranya tergolong berisiko tinggi (high risk). Dalam periode tersebut, tidak ada kapal asing yang ditahan (detained).

Lalu, data PSC juga menunjukkan, ada tiga kapal berbendera Indonesia yang ditahan otoritas PSC di Singapura, Korea Selatan, dan Jepang. Kapal ditahan karena tidak melengkapi sejumlah dokumen seperti alat navigasi, alat keselamatan, bahkan fasilitas untuk anak buah kapal (ABK) yang tidak memadai. (*)