Jakarta 16 April 2018
Catatan Capt Dwiyono Soeyono
Ketua Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia
Catatan Capt Dwiyono Soeyono
Ketua Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia
Dalam
kasus-kasus kepelautan sering terjadi ambiguitas dalam menentukan definisi
yang baku terkait apa itu GOOD SEAMANSHIP (Kecakapan Pelaut Yang Baik). Hal ini lebih diperumit lagi dengan kenyataan bahwa ada 2 hal penting yang belum dimiliki oleh Perwira Pelayaran Niaga, yaitu:
1. Kode Etik Profesi.
2. Undang Undang Perlindungan Profesi Perwira Pelayaran Niaga (Lex Specialist)
Dengan
berkembangnya tuntutan operasional maritim dan diikuti oleh amandemen-amandemen
konvensi yang memfasilitasi tututan operasional dan juga bertambahnya konvensi
lain yang terkait dunia maritim (contohnya MLC 2006), maka adalah satu langkah
yang baik bila kita juga mencoba melakukan paparan singkat terkait definisi
yang lebih mewakili kebutuhan sekarang.
Dibawah ini adalah ulasan tertulis yang kami coba tulis kaji sajikan.
I.
Pelaut (Seafarers)
Definisi
dari https://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/seafarer
:
Seafarers are people who work on ships or people who travel regularly on the sea
Pemahaman yang akan dikupas lebih kepada Pelaut (Seafarers) secara umum sebagai profesi Lex Specialist yang bekerja di atas kapal.
Seafarers are people who work on ships or people who travel regularly on the sea
Pemahaman yang akan dikupas lebih kepada Pelaut (Seafarers) secara umum sebagai profesi Lex Specialist yang bekerja di atas kapal.
Ditetapkan
sebagai bahasa konvensi (IMO) bahwa people who work on ship sudah dibakukan disebut Seafarers (bukan Sailor, bukan Seaman).
Dalam
menentukan tingkat jabatan Pelaut dengan dasar peran dan tanggung jawabnya
sebagai otoritas profesi, maka IMO membagi tingkatan SEAFARERS dalam 3
tingkatan sesuai KEAHLIAN dan KETERAMPILAN yang dibekali sebagai standard dalam
STCW.
Tingkatan
itu adalah sebagai berikut:
- Managerial level – Harus memiliki COC tertinggi (Advance) (ATT1/ANT1) + COP
- Operational level – Harus memiliki COC basic (ANT3/ATT3) dan intermediate (ANT2/ATT2)+ COP
- Support level – harus memiliki COP saja.
Perlu difahami bahwa terminologi pembakuan dalam IMO sebagai bahasa maritime agar jangan dicampur
adukan dengan pemahaman terminologi bidang yang diluar maritime. Karena bisa
saja pengertian dan pemahamannya sangat berbeda.
II.
Kecakapan Pelaut (Seamanship)
Kecakapan
pelaut (Seamanship) modal dasarnya adalah harus memiliki:
- Knowledge = Ilmu pengetahuan (dengan dasar pendidikan untuk level Managerial & Operational) untuk mendapatkan Certificate of Competency (COC), sebagai pembakuan terminologi dalam konvensi IMO.
- Skill = Keterampilan ( dengan dasar pelatihan untuk level Support ) untuk mendapatkan Certificate of Proficiency (COP), sebagai pembakuan terminologi dalam konvensi IMO.
- Sikap = Attitude, Terkait etika profesi yang berkennaan dengan perilaku dan sikap
Aspek-aspek
yang harus mencakup Kecakapan Pelaut terkait
akan hal-hal dibawah ini antara lain:
- Operational (Kapal dan pendukungnya) > terkait ketaatan implementasi ISM Code.
- Navigation (Domestik & Internasional) > Terkait P2TL, Peta Navigasi, Publikasi Navigasi Internasional, IALA System, dan lainnya.
- Management (Tehnis dan non-tehnis) > Penguasaan implementasi lapangan antara teori dan praktik
- Komunikasi (Internasional) > Minimal terkait GMDSS & Standard Marine Communication & Phrases.
- HSES (Health, Safety, Environment, Security, Relationship) > Terkait STCW, SOLAS, ISM, ISPS, MARPOL.
- Perawatan kapal > Ilmu Nautis & Ilmu Tehnika (Engineering)
- Human relationship (HR) > terkait MLC 2006.
Jadi,
pemahaman aspek-aspek Kecakapan Pelaut (Seamanship) yang definitif itu
cakupannya sangat luas dan sulit untuk bisa di utarakan hanya dalam satu rangkai
kalimat. Namun bila kita mendefinisikan, maka dibawah ini adalah uraian lanjutannya.
III.
Pemahaman Kecakapan Pelaut yang Baik
(= Good seamanship)
Jadi, apakah
yang dimaksud dengan Kecakapan Pelaut Yang Baik (Good Seamanship)?
“Kecakapan Pelaut Yang Baik adalah: Sikap
mental yang penuh tanggung jawab moral sebagai seorang profesi Lex Specialist yang bekerja di atas kapal dengan perilaku etika kompeten tingkat AHLI dan
TERAMPIL sebagai Pelaut”
Definisi
diatas tentunya berlaku bagi profesi Seluruh Pelaut Dunia yang memiliki sikap
moralitas tinggi bertanggung jawab atas keselamatan Jiwa Manusia sebagai objek
utama yang tidak bisa tergantikan.
Untuk Indonesia,kelemahan utama dari profesi Pelaut adalah :
- Bahwa sampai saat ini belum adanya KODE ETIK PROFESI yang disepakati baik tingkat Nasional dan Internasional.. Namun IKPPNI sebagai organisasi profesi Perwira Pelayaran Niaga telah merintis dan memberlakukan bagi para anggotanya.
- Belum adanya keinginan pemerintah
melahirkan Undang-undang Perlindungan Profesi Perwira Pelayaran Niaga yang
jelas, sebagai instrumen hukum perlindungan sebagai bagian dari pelaku profesi.(jan)
IKPPNI
Jakarta Garden City,Rukan Avenue F 8-153
Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Timur 13910
Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Timur 13910