Apa Kabar KPLP Surabaya? Kapal Kandas Di Alur Pelayaran Selama 7 Bulan Tidak Diurus. -->

Iklan Semua Halaman

Apa Kabar KPLP Surabaya? Kapal Kandas Di Alur Pelayaran Selama 7 Bulan Tidak Diurus.

11 Mei 2018
eMaritim.com 11 May 2018

Jika berbicara keselamatan pelayaran, jangan pernah mencontoh pengelolaan Alur Pelayaran Surabaya yang setiap bulannya dilewati sekitar 1500 kapal. Mengapa demikian ? karena hanya mengurus sebuah kapal yang kandas saja, otoritas disana tidak mampu menyelesaikannya selama 7 bulan lebih. Ini adalah contoh dimana otoritas pelabuhan yang diharapkan sebagai penegak aturan yang diamanatkan oleh Undang Undang Pelayaran, dan peraturan Menterinya menjadi faktor lemah kegiatan pelayaran di Indonesia.


Seperti yang dilaporkan Mualim I kapal SPIL NITA  Perwira Lee Rimhot yang sedang berlayar melewati alur tersebut pada sore hari ini menuju Surabaya (11/05), bangkai kapal KTC-1 yang kandas pada 4 Oktober 2017, sampai hari ini masih tetap ada di tengah alur pelayaran menuju Gresik dan Surabaya. 

Dari awal KPLP Surabaya terlihat takut mengeksekusi kapal tersebut, walaupun KPLP Surabaya melalui Kepala KPLP nya Edi Sumarsono pernah memberikan surat peringatan ke 3 yang mengultimatum bahwa kapal KTC-1 harus diangkat sebelum 5 desember 2017, tetap saja kapal itu tidak bergeming dari tempatnya. Bahkan tamparan keras untuk KPLP Surabaya sudah pernah terjadi, dimana kapal KTC-1 tertabrak tongkang yang lewat pada tanggal 15 Januari 2018. Masih menunggu ditabrak kapal yang keberapa lagi sampai bangkai kapal tersebut mau diangkat?


Beberapa bulan lalu, Indonesia dihebohkan oleh penjarahan bangkai kapal bersejarah oleh sekelompok orang di laut Jawa. Perairan Indonesia yang memiliki banyak otoritas berwenang diatasnya, kadang kadang menjadi sunyi senyap apabila ada sebuah permasalahan dimana mereka sedang sangat dibutuhkan. Kasus kandasnya kapal KTC-1 juga adalah bukti, bahwa penjaga keselamatan dilaut masih terkontaminasi oleh "RASA TAKUT" yang berlebihan, melebihi rasa takut mereka daripada melanggar aturan UU 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 71 tentang kegiatan bawah air dan salvage.(jan)