Ilustrasi | Istimewa |
Meskipun pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah
meratifikasi konvensi internasional pengambilan kapal (arrest of ship), namun
hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi turunannya.
Menurut Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim, belum
diterbitkannya regulasi turunannya masih menjadi alasan perbankan enggan
menggelontorkan dananya untuk pembiayaan kapal.
“Yang bermasalah sampai dengan saat ini aturan
turunannya/juklak (petunjuk pelaksana). Akibatnya perbankan dan pendanaan tidak
dapat melakukan penahanan kapal bila debitornya wan prestasi,” kata Budhi Halim
kepada eMaritim di Jakarta.
Budhi mengatakan Indonesia saat ini mengacu pada
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 222 dan 223 dimana
penahanan kapal hanya dapat dilakukan setelah ada instruksi tertulis dari
keputusan pengadilan.
Akibatnya, lanjut Budhi, pendanaan kapal akan sulit
bahkan pendanaan dari perbankan asing tidak akan pernah masuk mendukung
industri pelayaran nasional. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi
stakeholder pelayaran mengingat program pemerintah yang sedang meningkatkan
konektivitas antar pulau.
Budhi berharap pemerintah melalui persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) secepatnya mengimplementasikan arrest of ship dengan regulasi turunannya yang jelas dan tegas.
Guna memenuhi kebutuhan armadanya, maka tak heran kalau
perusahaan pelayaran lebih memilih mendatangkan kapal impor. Berdasarkan data
Badan Pusat Statistik (BPS), pada Januari-Februari 2018 nilai impor kapal dan
bangunan terapung mengalami peningkatan yang siginifikan.
Tercatat, nilai impor kapal dan bangunan terapung pada
Februari 2018 mencapai US$105,4 juta atau naik 120,5 persen dibandingkan
Januari 2018 senilai US$ 47,8 juta. Secara kumulatif impor kapal dan bangunan
terapung periode Januari-Februari 2018 mencapai US$153,3 juta atau naik 31,7
persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai US$116,4
juta.
Adanya insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN)
yang tertuang dalam PP No. 69 Tahun 2105 tentang Impor dan Penyerahan Alat
Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu
Yang Tidak Dipungut PPN, juga menjadi salah satu faktor yang merangsang
pertumbuhan impor kapal.(hp)