KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba, Aturan Tentang Standar Kapal Non Konvensi Sudah Mutlak Diberlakukan -->

Iklan Semua Halaman

KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba, Aturan Tentang Standar Kapal Non Konvensi Sudah Mutlak Diberlakukan

20 Juni 2018
eMaritim.com, 20 Juni 2018

KM Sinar Bangun sebelum tenggelam

Dunia pariwisata dan pelayaran Indonesia berduka berat, KM Sinar Bangun yang mengangkut sekitar 192 penumpang (tidak ada jumlah pasti) terbalik dan tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara. Sebuah kampanye buruk untuk destinasi wisata utama yang diunggulkan di Indonesia, bahwa keselamatan para wisatawan masih tidak ditangani dengan baik. Disisi lain ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak kompeten mengatur keselamatan pelayaran, baik itu yang di laut, di sungai maupun di danau.

Terlepas dari siapa yang bertanggung jawab, pemerintah sebagai pembina keselamatan transportasi tidak bisa lepas tangan begitu saja. Kebiasaan mencari kambing hitam untuk mencuci tangan sebaiknya disudahi saja, karena kenyataannya jika itu melibatkan kambing hitam yang besar dan berpengaruh, pemerintah tidak berani mengambil tindakan yang sama.

Konferensi pers Menteri Perhubungan dan Basarnas siang tadi (20/06) menyebutkan ada 192 orang yang dilaporkan hilang oleh keluarga mereka, dengan rincian pada hari pertama ditemukan 18 orang selamat dan 1 orang meninggal dunia. Sementara hari ini ditemukan 3 korban  meninggal dunia. Sangat menyedihkan apabila benar masih ada 171 mayat di dasar danau Toba, Indonesia harus mengibarkan bendera setengah tiang.

Orang awam tidak mengerti tentang kenapa kapal di danau, sungai dan penyeberangan antar pulau (bahkan ada istilah short sea shipping) harus diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hal ini juga berlaku buat pemerintah Republik Indonesia, tidak banyak yang mengerti apa dasar aturan yang dipakai untuk membangun kapal-kapal di danau Toba dan daerah daerah lainnya, apakah cukup berdasarkan kebiasaan saja atau ada hitungan teknisnya.

Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2015 yang mengatur tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan disebutkan aspek-aspek yang tercakup dalam PM tersebut (khusus angkutan sungai dan danau) adalah; SDM ( Pengelola dan Awak Kapal ), Sarana Prasarana dan Lingkungan Hidup. Untuk pengelola pelabuhan disebutkan dasar hukumnya adalah PM Menteri Perhubungan nomor 8 tahun 2014 tentang Kompetensi SDM dibidang Angkutan Jalan dan Lalu lintas Angkutan Sungai,Danau dan Penyeberangan. Sementara untuk awak kapal mengacu kepada Undang Undang no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang juga menjadi acuan dunia maritim Indonesia.

Sementara untuk Sarana dan Prasarana, dasar hukum yang banyak dipakai adalah Undang Undang no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Permenhub no.KM 65 tentang Standar Kapal Non Konvensi yang mengatur tentang Konstruksi, Perlengkapan, Peralatan, Permesinan dan Kelistrikan, Garis muat, Pengukuran Kapal, Pengawakan, Manajemen Operasi dan Perlindungan Lingkungan Maritim. Sebenarnya PM nomor 25 ini bisa dipakai sebagai acuan untuk melakukan kegiatan angkutan kapal sungai danau dan penyeberangan, tinggal konsistensi pemerintah saja terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. Lalu bagaimana aturan tentang pembangunan kapalnya ?

Dalam pelaksanaan pembangunan kapal laut di Indonesia, Biro Klasifikasi Indonesia adalah acuan yang selama ini dipakai, selain biro klasifikasi IACS (International Association of Classification Society). Kedua jenis badan klasifikasi tersebut adalah sebagai kepanjangan tangan dari International Maritime Organization (IMO). Sebagai badan dunia yang mengatur angkutan kapal niaga, IMO pun membatasi kewenangannya, dengan hanya mengatur kapal-kapal yang berlayar antar negara dan kapal-kapal ukuran 500 Gross Ton keatas. Sementara untuk kapal-kapal yang lebih kecil, apalagi hanya berlayar didalam negeri, IMO mempersilahkan setiap negara anggotanya untuk membuat aturan sendiri sesuai dengan karakteristik negara masing-masing.

Indonesia sendiri sebenarnya sudah melakukan hal tersebut, pada tahun 2007-2010 buku panduan tentang Standar Kapal Non Konvensi dibuat oleh tim saat itu dan menjadi Living Document. Pada tahun 2009 keluarlah KM 65 tentang Standar Kapal Non Konvensi. Akhirnya pada masa Dirjen HUBLA dijabat oleh Leon Muhammad, keluarlah buku panduan NCVS di tahun 2012. Sayangnya sampai saat ini hal tersebut tidak diaplikasikan, dan ini menjadi catatan buruk tentang keselamatan pelayaran di Indonesia bahwa negara tidak konsisten. Dengan bergantinya presiden dan pemerintahan, apa yang sudah baik pada masa pemerintah sebelumnya seperti terabaikan, dan ini terus berulang dari masa kemasa.
Rombongan pemerintah ke Toba tahun 2016

Pada tahun 2018 saja, sampai kejadian speed boat terbalik di Bima ( 16/6/2018) sudah ada 34 kasus kecelakaan terlaporkan dengan korban jiwa sebanyak 71. Catatan tersebut jika dipilah akan menampilkan bahwa kecelakaan umumnya terjadi pada kapal dengan ukuran dibawah 500 GT dan berlayar di dalam negeri. Artinya jika dihubungkan dengan KM 65 tahun 2009, Indonesia sudah hampir melek aturan perkapalan 6 tahun silam, sayangnya tertidur lagi dimasa Presiden Indonesia memiliki kebijakan untuk mengembalikan kejayaan maritim NKRI.

Selain Undang Undang dan aturan turunan soal maritim, Indonesia sangat membutuhkan Forum Ahli Maritim, sebuah lembaga independen yang secara khusus dibuat untuk mengkaji, membuat fondasi, membuat draft aturan, untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Perhubungan atau Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan ditindak lanjuti. Forum Ahli ( independen) adalah kumpulan orang-orang yang sehari hari bekerja sebagai think tank pemerintah dalam mengejar ketinggalan dunia maritim Indonesia dibanding negara-negara tetangganya. Kata kata ahli harus mengacu kepada Kompetensi, Kualifikasi, Sertifikasi dan yang utama adalah Passion dibidang tersebut. Sebab apabila hanya bergantung kepada Undang Undang apalagi Peraturan Menteri yang ada, sudah pasti akan selalu dilupakan apabila pemerintahan berganti lagi, dan itu sudah terjadi berkali-kali. Didalam buku tentang Non Convention Vessel Standard (NCVS) yang sudah diterbitkan itu, keikut sertaan forum ahli ini sudah dengan jelas dituliskan untuk membantu pemerintah. Tinggal kembali kepada pemerintah apakah mau melanjutkan hal tersebut demi keselamatan dan keamanan dunia pelayaran kita. (Capt. Zaenal Arifin Hasibuan)