IKPPNI Kritisi Aturan Pelayaran Nasional yang Tumpang Tindih -->

Iklan Semua Halaman

IKPPNI Kritisi Aturan Pelayaran Nasional yang Tumpang Tindih

29 Agustus 2018
Ketua Umum IKPPNI, Capt Dwiyono Soeyono
Jakarta, eMaritim.com – Ikatan Korps Perwira Pelayaran Negara Indonesia (IKPPNI) mengkritisi tata kelola pelayaran Tanah Air. Mereka mengkritisi sejumlah peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, hingga kurangnya sumber daya manusia (SDM) maritim yang terlibat langsung dalam tata kelola pelayaran di tanah air.

Demikian mengemuka dalam audiensi Komisi V DPR RI dengan IKPPNI yang dibuka dengan pemberian petisi terkait tata kelola dan keselamatan pelayaran niaga Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan,  Jakarta, Selasa (28/8/2018). Audiensi diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Anton Sukartono Suratto dan Anggota Komisi V DPR RI Anthon Sihombing.

“Mereka membuat petisi tentang ketidakpercayaannya terhadap tata kelola di Kementerian Perhubungan. Bayangkan terdapat 16 ribu PNS di Kemenhub, namun hanya 400 orang yang berlatar belakang tenaga kelautan ataupun kemaritiman,” ungkap Anthon, yang juga pernah berprofesi sebagai pelaut, usai pertemuan.

Anthon menuturkan, selama ini Kemenhub belum mengoptimalkan potensi SDM berbasis kemaritiman yang ada. "Terlihat dari  masih banyak tenaga kerja atau pemimpin di Ditjen Hubla yang justru memiliki kompetensi berbeda atau dari jurusan lain," jelasnya.

Akibatnya, lanjut Anthon, berbagai kecelakaan transportasi laut tidak dapat terhindarkan. Menurutnya, faktor cuaca bukanlah hal yang mutlak untuk dijadikan alasan, sebab kecelakaan tidak luput dari hal teknis mulai dari pengawasan hingga pelaksanaan.

“Seperti bagaimana kemampuan orang-orang di pelabuhan melepaskan kapal dan bagaimana kemampuan orang yang membawa kapal,” sambung politisi Partai Golkar itu.

Ketua Umum IKPPNI Dwiyono Soeyono mengatakan Indonesia membutuhkan intelektualitas tata kelola pelayaran niaga yang berkualitas dan menjamin keselamatan jiwa, harta benda dan kelestarian lingkungan.

Sebaliknya, ia menilai, kondisi saat ini sangat jauh dari ideal.  Data korban jiwa akibat kecelakaan pelayaran niaga sampai akhir Juli 2018 sudah lebih dari 250 korban,  sementara tahun-tahun sebelumnya jumlah korban pun selalu diatas angka 100 jiwa.

“Untuk meningkatkan keselamatan dalam pelayaran niaga,  kami sebagai warga negara dan tenaga ahli pelayaran niaga dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI)  yang selalu berperan aktif dan perduli dengan ini menyampaikan petisi kepada Bapak Presiden Joko Widodo melalui Komisi V DPR RI,” ungkap Dwiyono seperti dikutip wikiDPR.go

Dalam kesempatan itu juga dibacakan 4 poin petisi meliputi SDM maritim, ketenagakerjaan pelaut,  penertiban ASN serta diadakannya peradilan Maritim, pembentukan Badan Keselamatan Pelayaran Niaga yang bersifat independen, serta revisi UU terkait pelayaran niaga yang tumpang tindih.

Dalam petisi yang diberikan, IKPPNI meminta pemerintah segera mengevaluasi kinerja di lingkungan Kemenhub. Ia mengatakan, sejumlah kecelakaan moda transportasi laut tidak terlepas dari gagalnya kinerja Kemenhub dalam menjaga dan mengawasi aspek keselamatan penumpang angkutan laut.

Menurutnya, Kemenhub perlu menempatkan orang-orang yang ahlinya atau berkompeten dalam tata kelola keselamatan pelayaran niaga, bukannya didelegasikan kepada profesi lain yang memiliki kompetensi berbeda. Sebab, secara teknis hal tersebut penting untuk memastikan keselamatan pengguna jasa angkutan air di Indonesia.(*)