INCAFO Minta Program Beyond Cabotage Harus Nyata DIterapkan Pemerintah -->

Iklan Semua Halaman

INCAFO Minta Program Beyond Cabotage Harus Nyata DIterapkan Pemerintah

03 Agustus 2018
Koordinator INCAFO, Idris Hadi Sikumbang
Jakara, eMaritim.com - Indonesian Cabotage Advocation Forum (INCAFO) mengingatkan pemerintah serius menjalankan program beyond cabotage dan jangan main-main. Untuk operator pelayaran, Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) disarankan mengakomodir seluruh anggotanya (pelayaran kecil dan menengah) dengan membentuk konsorsium.

Perusahaan pelayaran kecil, menurut Koordinator INCAFO, Idris Hadi Sikumbang, akan menjadi operator pelayaran yang terpinggirkan dalam konteks persaingan global bila tidak segera diakomodir oleh assosiasi yang menaunginya.

Program beyond cabotage itu , ungkap Idris, bukan saja memerlukan regulasi yang jelas dan serius sebagai keberpihakan pemerintah dengan perusahaan pelayaran merah putih tapi juga kecukupan modal.

Dikatakan, untuk mengangkut tiga jenis komoditi ke luar negeri maupun dari luar (ekspor-impor), seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/2017 yang mewajibkan eksportir batubara, crude palm oil (CPO) dan beras  menggunakan angkutan laut nasional.

Tiga jenis komoditi itu, ungkap Idris, memerlukan armada besar, sejenis Panamax 70.000 mt yang tidak dimiliki perusahaan pelayaran pada umumnya di Indonesia. DPP INSA diharapkan bisa mengakomodir dengan membentuk konsorsium bagi perusahaan pelayaran untuk memenuhi kebutuhan armada dalam program beyond cabotage.

Perusahaan pelayaran nasional harus menyiapkan armada-armada sejenis yang dibutuhkan untuk berkompetisi, sesuai implementasi Permendag 82/2017. Untuk membangun kapal sejenis itu diperlukan waktu 20 bulan.

INCAFO merekomendasikan, kalau memang pemerintah serius dengan program beyond cabotage dan benar-benar menjadikan pelayaran nasional berkancah di pasar internasional, harus tegas dan memegang komitmen. Beri batas waktu, untuk 20 bulan kedepan wajib menggunakan kapal berbendera merah putih.

"Persis seperti yang di amanat pasal 284 UU nomor 17/2018 tentang Pelayaran. Bagi yang melanggar yah pidana," tegas Idris pada Bisnisnews, Jumat (3/8/2018).

Kalau pemerintah tidak bersikap tegas dan tidak memiliki keberanian melakukan itu, jangan harap beyond cabotage berhasil. "Ya hanya isapan jempol saja," tuturnya.

Pelayaran nasional melalui DPP INSA, kata Idris diyakini mampu melakukannya. Hal ini berkaca dari keberhasilan assosiasi pelayaran itu dalam mengusung program asas cabotage dan melaksanakan Inpres 5/2005 hingga berhasil dan sukses menguasai pasar domestik.

"Kita berkaca pada asas cabotage, dengan dilanjutkan ke beyond cabotage, kita bisa. Hanya saja memang perlu dipetakan sedemikian rupa, berapa kebutuhan armada termasuk jenisnya untuk mengangkut baranng-barang yang dibutuhkan itu," jelas Idris seperti dikutip Bisnisnews.

Tanpa ada perencanaan itu, ungkapnya, pesimis. Namun dia bersyukur Permendag 82/2017 akan diimplementasikan penuh pada 2019. "Kita masih punya waktu untuk beres-beres,"jelas Idris.

Program beyond cabotage menjadi bagian penting dalam menggenjot ekspor sekaligus memberdayakan kapal-kapal nasional ikut berkompetisi dalam memenuhi kebutuhan pasar internasional. Program ini, tuturnya, harus dilaksanakan serius, sebab sejumlah komoditi, sebut saja CPO, Indonesia adalah salah satu negara penghasil CPO terbesar di dunia.

Selain kapal, kendala lain yang harus diatasi ialah pasar. Pembeli di luar negeri atau buyer harus diyakini, Indonesia memiliki armada yang cukup untuk mengangkut CPO atau komoditi lain yang akan diekspor. Karena itu perlu ada ketegasan pemerintah.

Kalau sudah ada jaminan pemerintah, 20 bulan lagi wajib menggunakan kapal berbendera merah putih perusahaan pelayaran dipastikan bakal menyiapkan armadanya. Sama seperti ketika asas cabotage digulirkan, pemerintah saat itu membuat jaminan, seluruh perusahaan pelayaran niaga nasional berlomba-lomba melakukan investasi, dan berhasil.

"Kalau asas cabotage kita bisa dan berhasil, kenapa kita ragu terhadap beyond cabotage. Karena itu kita harus bersatu untuk bisa menguasai pasar melalui program beyond cabotage. Sukses di dalam kita juga harus sukses ke luar," jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam Rakernas DPP INSA, Kamis (2/8/2018) mengakui, tumbuhnya armada nasional di atas 100 persen setelah adanya jaminan pemerintah melalui program asas cabotage.

"Armada kapal nasional melonjak dari 6.041 unit pada 2005 menjadi 24.046 unit pada 2016 yang terdiri dari armada angkutan laut pelayaran dan angkutan laut khusus. Total kapasitas angkut punt meningkat, dari 5,57 juta GT pada 2005 menjadi 38,5 juta GT pada 2016," jelas Djoko.

Program asas cabotage yang telah sukses diusung DPP INSA, harus dilanjutkan ke beyond cabotage (kewajiban penggunaan kapal nasional untuk angkutan luar negeri). Sejumlah komoditi ekspor yang selama ini dikuasai pelayaran asing harus diangkut kapal merah putih.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, pemerintah mendukung penuh dilaksanakannya program beyond cabotage dan diimplementasikannya Permendag 82/2017 secara penuh tahun 2019 untuk tiga komoditi.

Kendati demikian Menhub Budi mengkui bila masih ada kapal asing yang digunakan untuk mengangkut komoditi tersebut. Kata dia, ada kewajiban menggunakan armada nasional untuk mengangkut komoditi ke luar negeri, tapi keberadaan kapal asing juga tetap dibutuhkan selama armada nasional belum tersedia, karena ketersediaan armada naional belum mampu melayani kebutuhan angkutan komoditi itu.(*/hp)