Ditjen Hubla Uji Petik Peralatan Keselamatan Pelayaran di Atas Kapal -->

Iklan Semua Halaman

Ditjen Hubla Uji Petik Peralatan Keselamatan Pelayaran di Atas Kapal

13 September 2018
Batam, eMaritim.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) bersama-sama dengan Kantor Pelabuhan Batam dan Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang melakukan uji petik peralatan di atas kapal, kali ini dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan juga untuk memastikan peralatan yang ada di atas kapal berfungsi secara baik, terpasang dengan baik dan layak pakai.

Adapun peralatan yang di uji petik oleh tim penguji berkaitan dengan alat-alat keselamatan pelayaran, meliputi pengujian alat keselamatan navigasi diatas kapal seperti Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB), Search And Rescue Radar Transponder (SART), Global Maritime Distress Safety System (GMDSS). Kemudian dilanjutkan dengan pengujian alat keselamatan lainnya seperti peralatan pemadam kebakaran dan CO2 System, pengujian Inflatable Life Raft (ILR) dan terakhir ditutup dengan pengujian lifejacket.

Uji petik dilakukan secara acak pada kapal penumpang yang sedang bersandar di pelabuhan Ferry Harbour Bay yaitu kapal Ferry Oceanna 15 dan di Pelabuhan Sekupang yaitu kapal Batam Jet 3.

EPIRB, SART dan GMDDSS telah diuji oleh tim penguji di atas kapal Ferry Oceanna 15 dengan hasil uji terhadap ketiga alat keselamatan tersebut berfungsi secara baik. Sedangkan pada kapal Batam Jet 3 dilakukan uji petik terhadap peralatan pemadam kebakaran, CO2 Sistem, Inflatable Life Raft (ILR) dan lifejacket dan semua berfungsi dengan baik.

"Pembinaan, perbaikan dan pemeliharaan alat keselamatan pelayaran harus dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan, dan juga secara sistematis, terukur dan tersandarisasi," jelas Kepala BTKP Binari Sinurat hari ini (13/9) di Batam.

Adapun pengujian kali ini bertujuan untuk melihat, menguji dan memastikan secara bersama-sama oleh tim penguji dari Ditjen Hubla terhadap alat keselamatan pelayaran yang telah dikerjakan oleh service station.

"Hasil dari pengujian kali ini adalah untuk memberikan umpan balik dalam perbaikan dan pemeliharaan terhadap alat keselamatan pelayaran kepada semua pihak khususnya kepada service station," tutup Binari.

Selanjutnya, ke depan BTKP berencana untuk melakukan uji alat keselamatan pelayaran di beberapa pelabuhan lainnya.

BTKP sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang mempunyai tugas melaksanakan penilaian, pengujian, rancang bangun, pembuatan dan sertifikasi alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran. Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi BTKP diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja BTKP. (*)