Batam, eMaritim.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
melalui Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) bersama-sama dengan Kantor
Pelabuhan Batam dan Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang melakukan uji petik
peralatan di atas kapal, kali ini dalam rangka peningkatan keselamatan
pelayaran sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran dan juga untuk memastikan peralatan yang ada di atas kapal berfungsi
secara baik, terpasang dengan baik dan layak pakai.
Adapun peralatan yang di uji petik oleh tim penguji
berkaitan dengan alat-alat keselamatan pelayaran, meliputi pengujian alat
keselamatan navigasi diatas kapal seperti Emergency Position Indicating Radio
Beacon (EPIRB), Search And Rescue Radar Transponder (SART), Global Maritime
Distress Safety System (GMDSS). Kemudian dilanjutkan dengan pengujian alat
keselamatan lainnya seperti peralatan pemadam kebakaran dan CO2 System,
pengujian Inflatable Life Raft (ILR) dan terakhir ditutup dengan pengujian
lifejacket.
Uji petik dilakukan secara acak pada kapal penumpang yang
sedang bersandar di pelabuhan Ferry Harbour Bay yaitu kapal Ferry Oceanna 15
dan di Pelabuhan Sekupang yaitu kapal Batam Jet 3.
EPIRB, SART dan GMDDSS telah diuji oleh tim penguji di atas
kapal Ferry Oceanna 15 dengan hasil uji terhadap ketiga alat keselamatan
tersebut berfungsi secara baik. Sedangkan pada kapal Batam Jet 3 dilakukan uji
petik terhadap peralatan pemadam kebakaran, CO2 Sistem, Inflatable Life Raft
(ILR) dan lifejacket dan semua berfungsi dengan baik.
"Pembinaan, perbaikan dan pemeliharaan alat keselamatan
pelayaran harus dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan, dan juga
secara sistematis, terukur dan tersandarisasi," jelas Kepala BTKP Binari
Sinurat hari ini (13/9) di Batam.
Adapun pengujian kali ini bertujuan untuk melihat, menguji
dan memastikan secara bersama-sama oleh tim penguji dari Ditjen Hubla terhadap
alat keselamatan pelayaran yang telah dikerjakan oleh service station.
"Hasil dari pengujian kali ini adalah untuk memberikan
umpan balik dalam perbaikan dan pemeliharaan terhadap alat keselamatan
pelayaran kepada semua pihak khususnya kepada service station," tutup
Binari.
Selanjutnya, ke depan BTKP berencana untuk melakukan uji
alat keselamatan pelayaran di beberapa pelabuhan lainnya.
BTKP sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang mempunyai tugas melaksanakan penilaian,
pengujian, rancang bangun, pembuatan dan sertifikasi alat-alat dan bahan-bahan
keselamatan pelayaran. Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi BTKP diatur dalam
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 2002 tentang Organisasi dan
Tata Kerja BTKP. (*)