Jakarta, eMaritim.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
R. Agus H. Purnomo menjamin seluruh kegiatan
pendaftaran dan pengukuran kapal
penangkap ikan akan diproses secara cepat.
"Syarat-syarat pengajuan permohonan pengukuran kapal
dipermudah, cukup dengan surat keterangan dari tukang kapal yang dilegalisasi
oleh Lurah dan Camat serta foto copy KTP pemilik kapal," ujar Dirjen Agus,
Sabtu (20/10/2018) saat mendampingi
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan
Paciran Lamongan.
Dirjen Agus menerangkan bahwa Tim Ahli Ukur Kapal Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kantor UPP Kelas III Brondong
telah melakukan pengukuran dan pendaftaran bagi kapal penangkap ikan di
Pelabuhan Paciran Lamongan yang merupakan wilayah kerja dari Kantor UPP Kelas
III Brondong.
"Hari ini, saya bisa menyaksikan secara langsung
pelaksanaan pengukuran penangkap ikan
sebagai upaya untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di
seluruh perairan Indonesia," ujar Dirjen Agus.
Adapun di lokasi
Pelabuhan Paciran Lamongan hari ini (20/10) sebanyak 20 kapal penangkap ikan
berukuran 7 GT ke bawah dilakukan
pendaftaran dan pengukuran ulang. Berkas-berkas permohonan pengukuran
kapal ikan tersebut sudah diterima oleh
Kantor UPP Kelas III Brondong. Setelah kapal-kapal tersebut selesai diukur dan
memenuhi persyaratan akan diterbitkan sertifikasi pas kecil sebagai bukti
kepemilikan kapal. Khusus untuk 20 kapal penangkap ikan yang diukur pada hari
ini, sertifikasi pas kecil diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan kepada
pemilik kapalnya.
"Pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran kapal secara
proaktif dengan terjun langsung ke lokasi ini untuk mempermudah para nelayan
dalam pengurusan dokumen kapalnya serta mempercepat proses pengukuran dan
pendaftaran kapal sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi jika kapal akan berlayar,” kata Dirjen Agus.
Persyaratan itu wajib dipenuhi oleh kapal penangkap ikan
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor
PK.201/1/16/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode
Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.
Dirjen Agus menegaskan, bahwa pelaksanaan pengukuran dan
pendaftaran kapal penangkap ikan
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanpa dipungut biaya
sepeserpun alias gratis.
Menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, hingga
Oktober 2018, di Kabupaten Lamongan
tercatat ada sekitar 3.499 kapal penangkap ikan. Dari jumlah tersebut sebanyak
780 unit kapal sudah dilakukan pengukuran ulang dan diterbitkan pas kecil
sebagai bukti kepemilikan kapal.
“Dengan pengukuran dan pendaftaran kapal secara gratis ini,
kami berharap kepada seluruh pemilik dan penangkap ikan untuk dapat
memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi terciptanya keselamatan dan
keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia," tuturnya. (*)