Pelaku Usaha Pelayaran Soroti Tarif Pelabuhan -->

Iklan Semua Halaman

Pelaku Usaha Pelayaran Soroti Tarif Pelabuhan

12 Oktober 2018
Ilustrasi
Jakarta, eMaritim.com - Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) menyoroti pengenaan tarif pelabuhan yang tidak sesuai dengan praktek internasional dan tidak memiliki dasar kesepakatan antara pelayaran dan operator pelabuhan.

Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) mengatakan pengenaan tarif yang dimaksud adalah tarif jasa barang dan tarif progresif.

Tarif jasa barang merupakan tarif yang dikenakan operator pelabuhan untuk consignee atau shipper. Namun pada praktek di lapangan, operator pelabuhan mengenakaannya kepada pelayaran.

Alasannya, operator pelabuhan kerap memakan waktu yang lama untuk menerima pembayaran tarif jasa barang dari consignee atau shipper.

Pelayaran harus menanggung lebih dulu beban biaya tarif jasa barang, untuk selanjutnya pihak pelayaran yang menagih kepada consignee ataupun shipper.

“Pelayaran harus menanggu lebih dulu tarif jasa barang di pelabuhan, ini tentunya memberatkan pelayaran karena mengeluarkan cost lebih besar di awal, padahal hal ini tidak lazim dalam praktek bisnis di dunia pelayaran internasional,” katanya.

Pada tarif progresif yang juga memberatkan pelayaran karena penerapannya tanpa berdasarkan service level agreement (SLA) atau service level guarantee (SLG) antara pelayaran dan operator pelabuhan. Kesepakatan SLA atau SLG dibuat dengan menimbang perfomance pelabuhan dan pelayaran.

Jika lambatnya produksifitas pelabuhan disebabkan oleh performance operator pelabuhan maka tarif progresif tidak bisa dibebankan kepada pelayaran, namun jika keterlambatan disebabkan pihak pelayaran tentunya tarif progresif menjadi beban pelayaran.

Untuk itu, penerapan tarif progresif di pelabuhan tanpa adanya kesepakatan SLA atau SLG sulit diterapkan dan merugikan pelayaran.

“Kalau tidak ada SLA atau SLG, maka tarif tersebut sulit diterapkan." tuturnya. (hp)