![]() |
Ilustrasi |
Jakarta, eMartim.com – PT Pelindo I kali ini mendapat tugas
dari Presiden Joko Widodo untuk membangun dan mengoperasikan Pelabuhan
Internasional Kuala Tanjung.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 yang
diterbitkan berisi tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan
dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi 17
September lalu tersebut, penugasan meliputi; pendanaan, perencanaan teknis,
pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan dan
pemeliharaan. Perpres tersebut menegaskan dalam melaksanakan penugasan, Pelindo
I perlu mengikutsertakan dan bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)
Persero.
Keikutsertaan tersebut menurut peraturan presiden tersebut
dilakukan dengan pembentukan badan usaha patungan antara Pelindo I dan Inalum.
Presiden Jokowi dalam pertimbangan aturan tersebut menyatakan penugasan
diberikan untuk mempercepat pembangunan pelabuhan tersebut.
"Untuk pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan
pertumbuhan dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pembangunan daerah," katanya seperti dikutip dari peraturan
tersebut, Sabtu (13/10).
Disebutkan dalam perpres tersebut, Pelindo I ditugaskan
membangun Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung secara bertahap dan
mengoperasikan mulai 2018 ini. Sedangkan untuk Kawasan Industri Kuala Tanjung,
Pelindo I, Inalum dan badan usaha yang dibentuk dapat melakukan pembangunan,
pengembangan dan pengelolaan secara bertahap dan mengoperasikan mulai 2018. (*/CNNIndonesia)
Editor : Hadi