Atase Perhubungan Indonesia di Singapura Menyerahkan Klaim Asuransi Pelaut Yang Meninggal Dunia -->

Iklan Semua Halaman

Atase Perhubungan Indonesia di Singapura Menyerahkan Klaim Asuransi Pelaut Yang Meninggal Dunia

13 Desember 2018
eMaritim.com, 13 Desember 2018

Atase Perhubungan Republik Indonesia di Singapura diwakili oleh Bapak Jon Kennedi menyerahkan klaim asuransi kepada keluarga pelaut yang meninggal pada kecelakaan kapal Tug Boat Wira 21.

Penyerahan klaim tersebut dilakukan di kantor Kesyahbandaran Manado, Sulawesi Utara dan diserahkan kepada adik dari almarhum Danny Domits, warga Kelurahan Singkil Manado.

Uang asuransi sebesar 69.000 SGD diberikan kepada keluarga korban karena yang bersangkutan belum berkeluarga, disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha KSOP Manado. Beberapa hal penting dilakukan oleh Atase Perhubungan Republik Indonesia di Singapura belakangan ini, diantaranya pendataan jumlah pelaut Indonesia di Singapura serta kerjasama dengan Port Singapore Authority dalam merekrut pelaut wanita Indonesia di Singapura.

Seperti diketahui, Singapura adalah salah satu negara tujuan bekerja bagi banyak pelaut Indonesia dan itu sudah terjadi semenjak puluhan tahun lalu untuk semua jenis kapal. Hal positif yang dilakukan Atase Perhubungan Republik Indonesia di Singapura bisa dijadikan contoh bagaimana negara memperhatikan dan mengurus pelaut nya di luat negeri.(jan)