Ditjen Hubla Keluarkan Surat Edaran tentang Keamanan Kapal dan Pelabuhan -->

Iklan Semua Halaman

Ditjen Hubla Keluarkan Surat Edaran tentang Keamanan Kapal dan Pelabuhan

28 Januari 2019

Jakarta, eMaritim.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran yang menetapkan  tingkat  keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia pada level  normal.

Penetapan  dituangkan dalam Surat Edaran (Circular Letter) Direktur Jenderal  Perhubungan Laut Nomor SE 2 Tahun 2019 tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan dan akan dievaluasi setiap enam bulan

Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo  penetapan ini dilakukan menunjuk ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code Part A.4 dan Part B.4.8-4.9 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat 1 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

“Aturan tersebut menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai Designated Authority (DA) yang bertanggung jawab untuk menetapkan tingkat keamanan secara nasional untuk kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia,” jelas Agus.

Dalam Surat Edaran tersebut, Dirjen Agus juga menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan terhadap keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi segala kemungkinan ancaman keamanan maritim di wilayah masing-masing.

Adapun tingkat keamanan yang telah ditetapkan ini, lanjut Agus, dapat sewaktu-waktu diubah sesuai dengan perkembangan keamanan maritim yang terjadi secara nasional maupun setempat. (*/hp)