KNP Kalimasadha P115 Bantu Kecelakaan Kapal Antara MV Star Centurion dan MT Antea Tengah -->

Iklan Semua Halaman

KNP Kalimasadha P115 Bantu Kecelakaan Kapal Antara MV Star Centurion dan MT Antea Tengah

14 Januari 2019
Jakarta, eMaritim.com – Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, telah mengerahkan kapal patroli KPLP KNP. Kalimasadha-P.115 dari pangkalan PLP Tanjung Uban untuk membantu proses penyelamatan dan evakuasi musibah kecelakaan antara kapal tanker berkebangsaan Hong Kong, MT. Antea dengan kapal khusus pekerjaan kabel bawah air berkebangsaan Vanuatu, MV. Star Centurion pada posisi 01 24.30’ LU - 104 35.32’BT atau 10.6 nautical miles arah Utara Tanjung Berakit, Pulau Bintan yang terjadi kemarin (14/1).

Saat ini, ungkap Agus, KNP. Kalimasadha-P115 telah berada di lokasi terbaliknya MV. Star Centurion bersama dengan 3 kapal lain yang standby di titik lokasi kejadian, yaitu MV. Marina Onyx, MV. Maju Sun, dan MV. Swiber Anna.

“Selanjutnya, KNP. Kalimasadha-P115 bergerak menuju titik lokasi MT. Antea, lebih kurang 8 nautical miles dari titik lokasi ke arah utara,” kata Agus.

Agus menjelaskan, bahwa posisi MV. Star Centurion pada saat ini telah terbalik dan tenggelam. Kapal dipastikan telah dikosongkan dan tidak ada personil yang berada di dalam kapal.

Adapun 22 (dua puluh dua) orang kru kapal, jelas Agus, telah dievakuasi dengan selamat dengan bantuan dari Maritime and Port Authority (MPA) Singapore.

Lebih lanjut, menurut Agus, sebuah perusahaan jasa tunda pelabuhan di Singapura, Keppel SMIT Towage, dilibatkan untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi badan kapal. SMIT akan bekerjasama dengan mengerahkan Tug Boat PACIFIC VALOUR (bendera Indonesia/IMO 9443516) menuju lokasi kejadian, membantu proses penyelamatan kapal MV. Star Centurion.

MV. Star Centurion sendiri merupakan kapal asing jenis Pipe Laying Barge yang digunakan oleh PT. Timas Samudera Indonesia untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.

Persetujuan penggunaan kapal asing ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 33 Tahun 2019. Persetujuan ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk mendukung kepentingan nasional, yaitu untuk proyek migas pengembangan lapangan TSB fase 2 (dua) blok Kangean Jawa Timur untuk menambah produksi gas dari blok Kangean sebesar 233 BCF yang akan disalurkan ke Jawa Timur.

Agus menyampaikan, bahwa saat ini penyebab kecelakaan masih dalam proses investigasi Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT). Namun demikian, pihaknya sangat menyesal dan menyayangkan terjadinya kecelakaan yang melibatkan dua kapal tersebut.

Agus mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh pengguna jasa transportasi laut untuk menjadikan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama.

“Patuhi aturan yang berlaku dan perhatikan sarana bantu navigasi pelayaran yang ada, karena keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Agus. (*/hp)