Muatan Palm Kernel di Atas Kapal Perlu Penanganan Khusus Syahbandar -->

Iklan Semua Halaman

Muatan Palm Kernel di Atas Kapal Perlu Penanganan Khusus Syahbandar

07 Januari 2019
Pontianak, eMaritim.com – Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator di bidang pelayaran terus melakukan langkah konkrit dalam meningkatkan pengawasan dan penanganan barang berbahaya (dangerous goods) baik di pelabuhan maupun di kapal.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Capt. Bintang Novi, yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/1/1/KSOP.PTK-2019 tertanggal 3 Januari 2019 tentang Penanganan Muatan Palm Kernel dalam Pengangkutan Melalui Laut.

Capt. Bintang menyebutkan bahwa Palm Kernel atau minyak inti kelapa sawit termasuk dikatogorikan sebagai barang berbahaya dan berdasarkan sifatnya merupakan residu yang tersisa dari minyak melalui proses pelarut atau dikeluarkan secara mekanis dari biji-biji yang mengandung minyak.

“Jika palm kernel dalam keadaan basah atau mengandung minyak yang berlebihan di mana proporsi yang teroksidasi memiliki bahaya kimia yang dapat menimbulkan situasi berbahaya di atas kapal,” ujar Capt. Bintang di Pontianak (7/1).

Berdasarkan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code) disebutkan bahwa barang berbahaya adalah bahan padat, cair atau gas yang memiliki karakteristik dapat membahayakan orang, organisme hidup lainnya, barang milik atau lingkungan. Sedangkan menurut International Maritime Solid Bulk Cargoes Code (IMSBC Code), Palm Kernel merupakan bahan padat dan termasuk dalam Group B, yaitu muatan yang memiliki bahaya kimia dan dapat menimbulkan situasi berbahaya di atas kapal.

Karenanya, lanjut Capt. Bintang, proses memuat dan bongkar muatan palm kernel dalam kemasan disesuaikan berdasarkan IMDG Code, sedangkan muatan palm kernel dalam bentuk curah disesuaikan berdasarkan IMSBC Code.

Mengingat palm kernel merupakan barang berbahaya dan memerlukan penanganan khusus sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya palm kernel akan dikenakan pungutan jasa PNBP.

Adapun penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan upaya nyata dan komitmen Ditjen Hubla dalam menerapkan standar keselamatan dan keamanan secara konsisten guna menjamin keselamatan pelayaran secara optimal.(*/hp)