Perluas Digitalisasi Pelabuhan, KSOP Banjarmasin Terapkan Sistem Online -->

Iklan Semua Halaman

Perluas Digitalisasi Pelabuhan, KSOP Banjarmasin Terapkan Sistem Online

30 Januari 2019

Banjarmasin, eMaritim.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin menerapkan sistem online (digitalisasi) pelayanan Ship to Ship antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan KSOP Kelas I Banjarmasin.

Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Bambang Gunawan mengatakan, penerapan sistem online Ship to Ship ini menjadi salah satu upaya Kemenhub untuk memperluas dan mempercepat penerapan digitalisasi pelabuhan di Indonesia.

"Rencana penerapan sistem online Ship to Ship ini menjadi salah satu upaya Kemenhub untuk memperluas dan mempercepat penerapan digitalisasi pelabuhan di Indonesia, termasuk di wilayah Kalimantan Selatan," tutur Bambang, Selasa (29/1/2019)

Dikatakan, rencananya sebelum penerapan sistem online pelayanan ship to ship dilaksanakan, akan dilakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa.

Berdasarkan data dari Kantor KSOP Banjarmasin, saat ini di Taboneo terdapat 90 persen kapal asing berbendera Jepang, Yunani, Denmark, Liberia, dan Panama dengan rata-rata bobot mencapai 40 – 80 ribu GT, termasuk kapal-kapal besar berukuran di atas 80 ribu GT. Adapun dalam satu bulan tercatat sekitar 100 kapal lebih yang melakukan kegiatan di Perairan Taboneo.

"Kapal-kapal asing yang melakukan kegiatan Ship to Ship di Perairan Taboneo tersebut didukung oleh fasilitas pelabuhan terapung yang cukup baik milik BUP PT. Indonesia Multi Purpose Terminal (PT. IMPT)", kata Bambang.

PT IMPT merupakan BUP yang memiliki ijin dari Menteri Perhubungan dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 464 Tahun 2010 tanggal 10 November 2010 tentang pemberian izin kepada penyelenggara pelabuhan Banjarmasin bekerjasama PT. IMPT untuk mengembangkan pelabuhan Banjarmasin.

PT. IMPT juga telah mengantongi hak konsesi berdasarkan kerjasama dengan KSOP Kelas I Banjarmasin nomor PP 008/01/01/KSOP BJM 18 dan nomor 033/PER-IMPT/IX/2018 tanggal 15 September 2018.

“Terkait dengan tarif yang diberlakukan pada kegiatan Ship to Ship di Taboneo yang dikenakan BUP kepada pengguna jasa, telah disepakati bersama karena bersifat Business to Business (B to B)," jelasnya.

Ke depan pihak BUP PT. IMPT secara bertahap juga akan menerapkan tarif jasa kepelabuhanan selain Ship to Ship.

"Selain biaya Ship to Ship, mulai bulan Febuari 2019 ini BUP juga akan mengenakan tarif jasa Floating Crane, di mana pemilik alat telah melakukan kesepakatan dengan PT. IMPT," jelasnya. (*/hp)