Jakarta, eMaritim.com -
Ditjen Perhubungan Laut mengukuhkan 20
orang Pejabat Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State
Control Officer (PSCO).
Pengukuhan tersebut menambah jumlah PSCO yang dimiliki
Indonesia menjadi sebanyak 77 orang yang tersebar di 29 Unit Pelaksana Teknis
(UPT) yang terdaftar aktif dalam pemeriksaan Port State Control (PSC).
Pengukuhan yang dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan
Laut, R. Agus H. Purnomo Rabu (13/2/2019) itu, mengatakan bahwa pengukuhan PSCO
diharapkan selain meningkatkan pelayanan publik terhadap pemeriksaan kelaikan
dan keamanan kapal asing juga dapat memberikan
keseragaman persepsi dalam melakukan pemeriksaan kapal asing.
Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia memiliki posisi
sangat strategis dalam peran transportasi laut sehingga banyaknya kapal asing
yang menyinggahi atau beroperasi di pelabuhan.
"Untuk itu, guna memastikan kapal asing menerapkan prinsip
keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim selama melaksanakan
kegiatan/operasional di pelabuhan dan untuk menunjukan eksistensi pemerintah
Indonesia sebagai negara yang memiliki yuridiksi di pelabuhan (port state
control) maka diperlukan pengawasan terhadap kapal asing secara intensif sesuai
ketentuan konvensi mengenai kelaiklautan dan keamanan kapal oleh pejabat
berwenang di pelabuhan," ujar Dirjen Agus.
Pengawasan terhadap kapal asing secara intensif sangat
diperlukan sesuai aturan mengenai kelaikan dan keamanan kapal oleh pejabat
berwenang di pelabuhan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad
menjelaskan bahwa Pejabat PSCO yang dikukuhkan
terdiri dari 19 personel Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan
Laut dan satu personel Direktorat KPLP.
Jumlah tersebut menurutnya dinilai belum memadai mengingat
46 UPT lainnya yang juga disinggahi kapal asing, belum memiliki PSCO.
Berdasarkan Laporan Tokyo MoU, Indonesia termasuk pemberi
kontribusi pemeriksaan kapal nomor urut ke enam terbesar di dunia.
"Bahkan Pelabuhan Tanjung Priok memeroleh apresiasi
sebagai pelabuhan pemeriksaan kapal asing nomor 1 dengan jumlah detained
terhadap 33 kapal asing atau setara 13,23 persen dari seluruh kapal yang
didetained negara anggota Tokyo Mou," urai Ahmad.
Selain itu juga diharapkan pejabat PSCO dapat membantu
Marine Inspector dalam memeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera
Indonesia yang melakukan pelayaran internasional hingga terhindar dari
detention di negara lain. (*)