Jakarta,eMaritim.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
menyatakan dukungan kepada Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam aksi jemput bola pengukuran kapal penangkap ikan di sejumlah pelabuhan di
Indonesia.
“Saya akan menempatkan orang di pelabuhan-pelabuhan
perikanan. Jadi pengukuran itu dilakukan sekali tapi fisiknya (kapal dan
kelengkapannya) mesti ada. Kita maunya tertib,” tegas Menhub Budi, Kamis
(31/1/2019) usai menghadiri kegiatan Forum Bisnis Perikanan Tangkap di
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menhub Budi mengatakan kegiatan pengukuran kapal akan
dilakukan mulai minggu depan dengan menyasar daerah-daerah yang memiliki
populasi nelayan cukup banyak seperti di Jawa dan Bitung.
Melalui kegiatan penangkapan ikan ini, akan mengintensifkan
kegiatan tol laut terkait dengan pengisian muatan kapal Tol Laut dari Indonesia
bagian Timur ke Indonesia Bagian Barat yang saat ini okupansinya belum optimal.
“Oleh karenanya saya minta salah satu Direktur untuk bertemu
nelayan-nelayan seperti di Papua, NTT, Bitung, sehingga kapal mereka itu tidak
perlu pulang ke Jawa tapi kita yang lakukan dengan biaya yang murah melalui
operator Kapal baik Pelni, Asdp, dan Djakarta Lloyd. Nelayan akan lebih
produktif disana,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti menyebut pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Kementerian
Perhubungan untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinannya agar para
nelayan ini dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan baik.
“Kita ingin melakukan pengelolaan penangkapan ikan ini
dengan benar, baik kapalnya, orangnya, dan semuanya. Yang tidak benar ya tidak
bisa tangkap ikan itu saja,” tandas Susi.
Kementerian Perhubungan mencatat per 30 Januari 2019, total
keseluruhan jumlah kapal penangkap ikan yang sudah disertifikasi Kementerian
Perhubungan sebanyak 66.961 kapal, yang terdiri dari Kapal penangkap ikan lebih
dari GT.7 yang sudah disertifikasi, Pas Besar atau Surat Laut sebanyak 36.432
kapal, dan Kapal penangkap ikan kurang GT.7 yang sudah disertifikasi pas kecil
sebanyak 30.529 kapal.
Kementerian Perhubungan terus melakukan percepatan pemenuhan
dokumen kapal penangkap ikan, seperti melakukan verifikasi atau pengukuran
ulang kapal penangkap ikan diseluruh Indonesia oleh 287 Unit Penyelenggara
Teknis yang tersebar di wilayah Indonesia. (*/hp)