Perjuangan Berat BKI untuk Diakui IACS -->

Iklan Semua Halaman

Perjuangan Berat BKI untuk Diakui IACS

26 Februari 2019
Direktur Pengembangan Sumber Daya BKI, Syaifuddin Wijaya
Jakarta, eMaritim.com – Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selama 5 tahun terakhir  tak kunjung bisa mendaftarkan jadi anggota International Association of Classification Societies (IACS) hal ini dikarenakan  1 dari 11 persyaratan yang ditambahkan berupa ‘ BKI harus diakui IMO’ sementara itu IMO mewajibkan BKI untuk menyiapkan aturan terkait pemeriksaan kapal tanker minimal 150.000 DWT.

BKI selama ini berjuang untuk menjadi anggota IACS sejak tahun 2005, hal ini dilakukan agar dapat bersaing dengan badan klasifikasi lainnya terutama 8 badan klass asing yang ada di Indonesia yang datang dengan membawa label IACS.

Menurut Direktur Pengembangan Sumber Daya BKI, Syaifuddin Wijaya mengatakan bahwa BKI telah memenuhi persyaratan yang diberikan IACS, “ada 10 persyaratan sebelumnya, dan kita (BKI) telah memenuhi semua, hanya nomor 7 dan 8 yang menunggu pihak IACS untuk meng-audit datang ke Indonesia,” ungkapnya.

Menurutnya sejak tahun 2015 BKI sudah menyusun dokumen dan pada Juni 2016  pihak IACS sudah melakukan pemeriksaan dokumen dan persyaratan lain yang BKI ajukan untuk mendaftarkan sebagai anggota dan langsung mendatangi kantor IACS.

Namun, masih dia, setelah 6 bulan berlalu atau 1 November 2016, IACS mengirimi surat bahwa BKI lulus untuk tahap pertama dan diakui sebagai badan klasifikasi.

“Tahap 1 kita sudah diakui IACS (Badan Klasifikasi), untuk tahap 2 berarti kita menunggu pihak IACS untuk datang dan mengaudit kita (BKI),” tuturnya.

Setelah berjalan waktu Syaifudin merasa aneh ketika memasuki tahun 2018 ada peraturan IACS yang berubah, sehingga BKI harus kembali terbuai harapan untuk menjadi anggota IACS dikarena harus kembali berjuang menyelesaikan dokumen yang disyaratkan, “sepertinya 3 sampai 4 tahun kedepan lagi kita bisa menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.

Dia menambahkan yang menyebabkan BKI harus mengulur waktu untuk menjadi aggota IACS dikarenakan harus adanya sertifikasi dari lembaga IMO, menurutnya, selama ini yang BKI pahami dalam persyaratan sebelumnya tidak perlu adanya pengakuan dari IMO.

“Padahal selama ini juga kita (BKI) diaduit oleh BSI (British Standards Institution) yang mendapat rekomendasi dari IACS, tapi yah,’ masih dipersulit, sampai-sampai badan ekonomi eropa menegur IACS untuk membuka diri terhadap calon anggota baru badan klasifikasi yang ada di dunia yang berminat jadi anggota IACS” tuturnya.

Kepala divisi survey BKI, Arief Budi Permana juga mengatakan bahwa adanya aturan baru Common Structural Rules (CSR) IACS yang mengharuskan memiliki kapal dengan panjang 150 meter keatas serta mendapat approval IMO dengan persyaratan dari 10 menjadi 11 item dirasa BKI mempersulit dalam mendaftarkan menjadi anggota IACS.

Saat ini BKI juga sedang melakukan tugas dalam transformasi menuju IACS yakni; 1) Survey dan sertifikasi kapal berbendera Indonesia 2) Penugasan Otorisasi Statutoria, 3) Penyertaan BKI sebagai tim tetap untuk sidang teknis IMO, 4) Pembinaan produsen industri komponen kapal nasional, 5) Pembinaan galangan kapal nasional, 6) Peningkatan standar keselamatan kapal ikan, 7) Inovasi teknologi dan kebijakan maritim melalui riset pengembangan dalam konteks keselamatan kapal di Indonesia, 8) Kajian teknis implementasi program pemerintah sektor maritim.

Sementara itu, dia menyebut bahwa hingga saat ini anggota IACS yang terdaftar badan klasifikasi dunia masih yang terdahulu, diantaranya;

1.LlyodRegister (LR) : 1760 (London)
2.Bureau Veritas(BV) 1828 (paris)
3.RegistroItalianoNavale( RINA ): 1861 (Genova)
4.American Bureau of Shipping (ABS) : 1862 (Houston)
5.DetNorkseVeritas(DNV):1864 (Oslo)
6.GermanischerLlyod(GL) : 1867 (Hamburg)
7.NippongKaijiKyokai( Class NK ) : 1899 (Tokyo)
8.China Classification Society (CCS) : 1956 (China)
9.Korean Register of Shipping (KR) : 1960 (Seoul)
10.Russian Maritime Register of Shipping ( RS ) : 1913
11.Indian Register of Shipping (IRS): 1975 (Mumbay)
12.CroationRegister of Shipping (CRS): 1949
13.Polish Register of Shipping (PRS) 1936

Harapan BKI kedepannya yakni Adanya transfer of technology, pemberdayaan kemampuan bangsa sendiri, dan BKI siap berkompetisi secara sehat dengan badan klasifikasi asing

Seperti diketahui BKI sekarang sedang memperjuangkan kapal pelayaran nasional berbendera Indonesia yang masuk kategori blacklist agar menjadi whitelist dengan statutory-nya.

Hingga saat ini kapal yang berlayar keluar negeri sudah mencapai 200 unit kapal, dan yang diklasifikasikan oleh BKI sebanyak 140 kapal. (hp)